Pisah Harta Perwira Polisi dengan Istri, Lihat Gepokan Uang Asing di Brankas
Suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku terkejut melihat tumpukan uang asing di dalam brankas milik Pinangki.
Suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku tak tahu istinya menyimpan tumpukan uang asing di dalam brankas. Meski begitu, tak terbesit kecurigaan pada diri Napitupulu Yogi Yusuf atas kepemilikan uang tersebut.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus penerimaan suap dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, yang dilakukan Pinangki untuk membantu Djoko Tjandra.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Apalagi sebelum Yogi dan Pinangki menikah, sudah ada perjanjian mengenai pemisahan harta masing-masing. Ingin tahu kabar selengkapnya? Berikut ulasannya.
Ambil Baju Lihat Uang Asing di Brankas
©2020 Istimewa
Napitupulu Yogi Yusuf yang menjadi saksi atas kasus penerimaan suap dan pencucian uang sang istri, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Anggota Polri berpangkat AKBP itu mengungkapkan, suatu waktu ia hendak mengambil baju di lemari. Pada saat yang bersamaan, Pinangki turut membuka brankas miliknya.
Brankas tersebut ada di dalam lemari pula. Sekilas Yogi melihat ada tumpukan uang mata asing.
"Saya lihat isi brankas. Karena brankas ditaruh di lemari pakaian. Saya lihat itu karena saya mau ambil baju," ujar Yogi, Senin (16/11).
"Anda lihat apa?" tanya jaksa.
"Ada tumpukan mata uang asing," jawabnya.
Terkejut Tapi Tak ada Kecurigaan
Meski terkejut, Yogi tak merasa curiga dengan kepemilikan harta sang istri. Mengingat bahwa Pinangki memiliki pekerjaan dan harta dari suami sebelumnya yang telah meninggal.
"Anda dengan latar belakang penegak hukum, menurut anda apakah hal seperti itu biasa? Sementara ada lembaga penyimpanan uang yang sudah terjamin, anda tidak tanyakan itu?" tanya hakim
"Saya tidak berpikir sejauh itu," tukasnya.
Pendapatan dan Pengeluaran Jaksa Pinangki Tak Seimbang
"Kalau diframing per bulan akan seperti itu kalau framing dari awal Pinangki sejak awal sudah begitu, dari awal kenal sudah tinggal di Essence Darmawangsa kalau lihat di Juli saya paham tapi kalau dilihat ke belakang ya begitu-gitu saja," jawab Yogi.
Pendapatan Belasan Juta
Meski begitu, jaksa masih merasa belum puas dengan penjelasan Yogi. Sebab, dalam catatan pengeluaran pada Juli sebesar Rp74 juta belum termasuk biaya sewa Yogi dan Pinangki apartment.
Keduanya tinggal terpisah, Yogi tinggal di apartment Essence Darmawangsa, sedangkan Pinangki tinggal di apartment Pakubuwono.
"Ini belum tercantum sewa apartment dari mana penghasilan istri anda bayar sewa apartment?" tanya jaksa.
Yogi kembali menjelaskan bahwa tidak tahu detail sumber kekayaan sang istri untuk membayar kebutuhan bulanannya itu.
Pinangki Kerap ke Luar Negeri
"Ya, dia izin ke saya ke Amerika Desember 2019 dan awal 2020. Tujuan utamanya selain memperbaiki estetik tapi juga kesehatan karena kalau dingin itu sinus," ujarnya.
Keberangkatannya ke Amerika tidak hanya seorang diri. Pinangki membawa ibu, anak, dan sang adik, Pungki Primarini.
Tidak Tahu Sumber Harta Pinangki
Anggota polisi berpangkat AKBP itu menjelaskan tidak tahu menahu tentang harta yang dimiliki istrinya. Ia mengungkapkan hubungannya dengan Pinangki sejak awal 2019 sampai saat ini tidak harmonis. Hubungan yang buruk dan tak pernah bertanya tentang sumber penghasilan. Hal itu diakuinya demi mencegah pertengkaran.
"Itulah rumah tangga saya, kalau ditanya sedang apa saya tahu sedikit saja, karena saya enggan juga bertanya kondisi kami, hubungan kami tidak baik," papar Yogi.
Disinggung mengenai keberangkatan Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia. Yogi mengaku baru tahu saat kasus Djoko Tjandra mencuat ke publik.
"Saya tahu dia akan ke luar negeri khusus 19 November dan 25 November dia siapin paspor, di depan anak saya tanya 'mau ke mana?' ' bukan urusan kamu'. Jadi kami sudah ada tahapan mau ngomong apapun salah jadi saya tidak tahu kepergian ke Kuala Lumpur," ungkap Yogi.
Pendapatan Jaksa Pinangki
Berdasarkan keterangan Yogi, penghasilannya perbulan sekitar Rp14 juta. Melalui rincian, Rp6-7 juta perbulan sebagai gaji pokok, dan tunjangan Rp7 juta. Sementara Pinangki, disebut Yogi pendapatannya berkisar Rp18 juta. Namun, ia mengaku tidak tahu detil penghasilan sang istri.
Tampak mengakui adanya ketidakseimbangan antara pengeluaran dan pemasukan, terkait finansial. Yogi mengatakan, Pinangki memiliki harta bawaan yang didapat dari suami terdahulu.
Perjanjian Pra Nikah Terkait Harta
Yogi berasumsi bahwa gaya hidup Pinangki ditopang dari harta suami sebelumnya. Hal itulah yang menguatkan Yogi untuk tidak ikut campur. Apalagi keduanya telah membuat perjanjian pranikah yang isinya klaim memisahkan harta benda masing-masing.
"Komitmen kami diawali perjanjian pra-nikah memisahkan harta saya dan Pinangki, saya pernah gagal berumah tangga sehingga kami komitmen dengan menunjukkan perjanjian pranikah. Menyangkut masalah bagaimana kami mengatur rumah tangga, anak, kekerasan dalam rumah tangga dan juga ada pemisahan harta kekayaan. Dia membawa harta bawaan dari mantan suami yang meninggal," jelasnya.
Pinangki Sirna Malasari didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.