Pria Asal Makassar Tewas Ditinju di Area Berbahaya Usai Cabul ke Karyawan Kafe
Pelaku pelecehan seksual tewas dipukul kekasih korban di area berbahaya tubuh.
Beredar video pemukulan seorang pria terhadap laki-laki di Kota Makassar, Sulawesi Selatan hingga viral di media sosial.
Pelaku melancarkan aksinya usai melihat sang kekasih yang merupakan karyawan kafe dilecehkan oleh korban saat tengah bekerja.
Peristiwa itu pun langsung mendapat sorotan karena korban tewas seketika usai ditinju di daerah berbahaya pada tubuh.
Seperti apa kronologi dan ulasan selengkapnya? Melansir dari akun X @Heraloebss, Senin (30/9) berikut informasinya.
Kronologi Pemukulan Berakhir Tewas
Dalam video yang beredar, pelaku berinisial HK (33) melayangkan pukulan ke arah kepala korban HL (46) hingga terkapar tak berdaya di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo pada Minggu (15/9) pukul 03.00 WITA.
Korban mendapat pukulan usai diduga baru saja melakukan aksi pelecehan terhadap seorang wanita yang merupakan kekasih pelaku.
"Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tewas setelah ditonjok usai cabul terhadap seorang karyawan kafe," tulis unggahan.
Menurut informasi yang beredar, pelaku terselimuti amarah kepada korban karena HL melecehkan sang kekasih berinisial L dengan memegang payudara S.
HK sempat menegur dan tak terima dengan HL karena telah melecehkan S. Ia pun menghampiri HL bersama dengan S.
"Jangan begitu caranya bos (lecehkan pacar saya)," jelas pelaku.
Saat akan meninggalkan lokasi, HK pun langsung mengikuti di belakang sebelum akhirnya memukul korban dengan menggunakan tangan ke arah leher dan kepala.
Korban langsung terkapar di atas trotoar dan tak sadarkan diri. Melihat HL tak berdaya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban di tempat kejadian.
Ditinju di Area Berbahaya
Dari keterangan Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nurhaeni, korban mengalami luka memar dan patah tulang tengkorak serta pendarahan otak akibat benda tumpul.
"Hasil visum dari korban ditemukan satu luka memar dan patah tulang tengkorak, pendarahan otak akibat terkena benda tumpul yang keras," jelas Nurhaeni.
Pendarahan yang terjadi menyebabkan tekanan di dalam rongga kepala sehingga kemampuan memberikan oksigen ke jaringan otak menurun.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/9) pukul 13.30 WITA usai dirawat di RS Bhayangkara selama kurang lebih lima hari.
Ancaman Pidana
HK terancam Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berujung mati dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.
Segala tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Pasal 351 KUHP;
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.