Rencana Matang Dalang Penembakan Petugas Dishub, Cari Dukun Sampai Rekrut Polisi
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengatakan, percobaan pembunuhan telah dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Muh Iqbal Asnan sejak 2020. Hanya saja, pembunuhan baru terjadi pada 3 April 2022 lalu. Bahkan pelaku sempat mencoba melakukan pembunuhan dengan menyewa dukun
Kasus pembunuhan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang terus bergulir dan menyingkap sejumlah fakta baru. Salah satunya bahwa pembunuhan terhadap Najamuddin telah direncanakan sejak tahun 2020.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Besar Budhi Haryanto mengatakan bahwa percobaan pembunuhan telah dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Muh Iqbal Asnan sejak 2020. Hanya saja, pembunuhan baru terjadi pada 3 April 2022 lalu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana cara kerja polisi cepek? Pengguna jalan yang ingin diprioritaskan hendaknya untuk membuka jendela dan memberikan iming-iming uang. Dengan tindakan ini, mereka yang bertugas dengan sukarela akan ‘pasang badan’ untuk menghalangi kendaraan lain dan memberi jalan.
Bahkan pelaku sempat mencoba melakukan pembunuhan dengan menyewa seorang dukun. Meski rupanya cara klenik tersebut tidak berhasil. Berujung pada perjumpaan pelaku dengan eksekutor, yang merupakan anggota Polisi dan terjadilah penembakan itu.
Simak ulasan informasi selengkapnya berikut ini, seperti dihimpun dari hasil wawancara merdeka.com, Rabu (20/4).
Rencana Pembunuhan Sejak Tahun 2020
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto, Kanal YouTube MerdekaDotCom ©2022 Merdeka.com
Keluarga korban tidak menyangka Kasatpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan menjadi otak di balik pembunuhan itu. Awalnya, Najamuddin Sewang diduga meninggal akibat kecelakaan tunggal.
Namun setelah ditemukan bekas luka tembakan dan dilakukan otopsi RS Bhayangkara, kasus dibawa ke ranah hukum. Kakak korban, Juni Sewang menceritakan Iqbal Asnan adalah mantan atasan adiknya di Dishub Makassar. Pelaku juga merupakan senior sekaligus teman dari Juni semasa kuliah.
"Kedekatan lain, Kasatpol PP itu teman saya, bahkan sebelum menjadi ASN Pemkot Makassar. Dia senior saya di kampus," ungkap Juni.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto menjelaskan bahwa pelaku Iqbal telah merencanakan aksi pembunuhan sejak 2020.
"Perkara ini rupanya sudah direncanakan dari tahun 2020, pembunuhan ini. Ternyata baru tahun 2022 baru terlaksana," kata Kapolrestabes Makassar seperti dikutip kanal YouTube MerdekaDotCom.
Sewa Dukun untuk Membunuh Secara Klenik
Kanal YouTube MerdekaDotCom ©2022 Merdeka.com
Budhi mengungkapkan di tahun 2020, Iqbal Asnan sudah pernah mencoba melakukan pembunuhan dengan menyewa seorang dukun. Kendati demikian, cara klenik tersebut rupanya tak berhasil.
Dukun suruhannya itu sudah mengirim sesuatu ke rumahnya Najamuddin Sewang. Tapi korban masih hidup.
"Adapun langkah atau cara si otak pelaku ini melakukan pembunuhan berencana ini mulai dari mencari dukun, ada orang yang disuruh untuk melempar sesuatu ke rumahnya korban. Tapi tidak meninggal," papar Kombes Budhi.
Mencari Eksekutor, Ternyata Anggota Polisi
Kanal YouTube MerdekaDotCom ©2022 Merdeka.com
Tak berhenti di situ, usai cara klenik tak berhasil Iqbal Asnan masih berusaha ingin membunuh Najamuddin.
Iqbal mencari orang yang bisa menjadi eksekutor atau kaki tangannya untuk membunuh korban. Sampai akhirnya ia bertemu dengan seorang anggota polisi berinisial SL.
"Akhirnya dia berusaha untuk mencari siapa yang bisa membunuh si korban ini. Ternyata ketemu, terjadilah peristiwa penembakan tersebut," terang Kombes Budhi.
Seperti diketahui, penyebab pembunuhan ini lantaran sakit hatinya Iqbal Asnan. Yang terlibat cinta segitiga dengan wanita berinisail R.
Alasan SL Mau Membantu Aksi Pembunuhan
Kanal YouTube MerdekaDotCom ©2022 Merdeka.com
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana mengatakan setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan reserse kriminal menangkap empat orang tersangka selain Iqbal Asnan. Lima tersangka yakni S, MIA (Muh Iqbal Asnan), AKM, A dan SL.
Kombes Budhi mengungkapkan hubungan Iqbal Asnan dan SL adalah teman satu daerah. Personel Polri SL berani membantu Iqbal Asnan menghabisi nyawa Najamuddin karena ikut merasa sakit hati.
Untuk menghabisi nyawa Najamuddin Sewang, Iqbal Asnan diduga merogoh kocek Rp85 juta. Uang tersebut kini telah disita kepolisian.
"Yang bersangkutan, eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku. Karena merasa ikut sakit hati ketika si otak pelaku disakiti perasaannya oleh si korban, dia merasa ikut sakit hati sehingga mau melakukan hal tersebut. Motivasinya karena satu daerah, (dibayar) Rp85 juta," ucap Budhi.
Kanal YouTube MerdekaDotCom ©2022 Merdeka.com
Selain ancaman hukuman pidana, anggota Polisi SL akan menjalani proses kode etik. Sesuai perintah Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana akan menindak tegas.
"Barang bukti ada uang Rp 85 juta di dalam tas hitam, 2 motor, CCTV, senpi serta 53 peluru kaliber 38 mm dan kaliber 32 mm dan tiga selongsong peluru airsoft serta satu proyektil yang ditemukan di tubuh korban," terangnya.
(mdk/kur)