Sekilas Profil Owner Ria Beauty Care, Sarjana Perikanan yang Nekat Buka Klinik Kecantikan Ilegal
Ria Agustina, seorang sarjana perikanan, mengambil langkah berani dengan membuka klinik kecantikan ilegal.
Sosok Ria Agustina tiba-tiba menjadi topik hangat setelah praktik klinik kecantikan ilegal yang dia kelola, Ria Beauty, terungkap oleh pihak kepolisian. Ia terlibat dalam masalah hukum karena melakukan perawatan kesehatan tanpa memiliki izin resmi yang diperlukan. Dengan mengandalkan sertifikat pelatihan yang dimiliki serta sedikit pengetahuan yang didapat, Ria mengklaim dapat menangani berbagai perawatan kulit.
Namun, praktiknya justru mengakibatkan efek samping yang berbahaya bagi pasien, termasuk pendarahan akibat penggunaan alat yang tidak berizin. Kasus ini semakin viral setelah Ria ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
- Pemilik Ria Beauty Klaim Punya 33 Sertifikat Ahli Kecantikan, Polisi: Tetap Harus Punya Kompetensi Tenaga Medis
- VIDEO: Detik-detik Polisi Ciduk & Interogasi Dokter Kecantikan Abal-Abal Pemilik Ria Beauty
- Akui Sarjana Perikanan, Kubu Ria Beauty Klaim Punya 33 Sertifikat Ahli Kecantikan, Ada dari Luar Negeri
- Kubu Ria Beauty Buka Suara Soal Dugaan Praktik Klinik Kecantikan Ilegal
Praktik yang didukung oleh promosi masif di media sosial ini menyadarkan masyarakat akan pentingnya memilih layanan kecantikan yang dikelola oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikasi resmi. Berikut adalah profil kontroversial pemilik Ria Beauty Care yang dirangkum pada Senin (9/12).
Lulusan Sarjana Perikanan dan Modal Improvisasi
Ria Agustina memulai kariernya sebagai lulusan sarjana perikanan. Namun, keinginannya untuk masuk ke industri kecantikan mendorongnya untuk mengikuti berbagai pelatihan informal. Meskipun ia tidak memiliki pendidikan formal di bidang medis, Ria berani membuka layanan kecantikan dengan memanfaatkan pengetahuan yang didapat dari pelatihan yang telah diikutinya.
Ia memanfaatkan platform media sosial untuk memasarkan kliniknya. Dengan tampilan visual yang menarik dan penawaran layanan yang eksklusif, ia berhasil menarik perhatian banyak pelanggan, meskipun kliniknya tidak memiliki izin resmi atau mematuhi standar medis yang seharusnya.
Klinik Ria Beauty mengalami pertumbuhan yang pesat, bahkan tarif layanan yang ditawarkan mencapai puluhan juta rupiah. Namun, kesuksesan ini tidak diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, yang menjadi awal dari berbagai masalah yang dihadapinya. Dalam situasi ini, Ria harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya yang berani, dan sangat penting baginya untuk segera mencari solusi agar usahanya dapat beroperasi secara legal dan aman bagi para pelanggan.
Gunakan Derma Roller yang Berefek Pendarahan
Ria melakukan praktik perawatan kulit yang melibatkan penggunaan alat derma roller yang tidak memiliki izin edar, serta krim anestesi yang tidak terdaftar di BPOM. Alat tersebut digunakan untuk menggosok kulit hingga menimbulkan luka, sebelum serum dioleskan. Perawatan ini menjanjikan hasil kulit yang halus dan bebas dari bopeng.
Namun, banyak pasien yang melaporkan mengalami efek samping, termasuk pendarahan dan iritasi kulit yang cukup parah. Kasus ini menyadarkan masyarakat akan pentingnya memilih klinik yang dikelola oleh tenaga medis yang memiliki sertifikasi. Penggunaan alat yang tidak memenuhi standar dapat membahayakan kesehatan dalam jangka panjang.
Promosikan Klinik yang Berpindah-Pindah Lewat Media Sosial
Ria memanfaatkan platform media sosial, khususnya Instagram dan TikTok, untuk mempromosikan layanan kliniknya. Lokasi kliniknya sering berpindah-pindah di beberapa mal. Meskipun tidak memiliki pendidikan di bidang medis, Ria dengan percaya diri menampilkan citra profesional melalui gelar-gelar pelatihan yang dimilikinya, seperti Dipl. Cosme dan Dipl. Herb.Med.
Publikasi yang masif ini berhasil menarik perhatian banyak pelanggan, namun di sisi lain juga menimbulkan masalah hukum akibat praktik ilegal yang dilakukannya. Menurut hasil penyelidikan, Ria sebenarnya hanya berpendidikan sarjana perikanan dan tidak memiliki kompetensi di bidang medis, yang kemudian menimbulkan kecurigaan di kalangan pengguna internet hingga akhirnya kliniknya terungkap oleh pihak kepolisian.
Kronologi Penangkapan Pemilik Ria Beauty: Polisi Menyamar Menjadi Pasien
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyamaran sebagai pasien untuk menyelidiki praktik ilegal yang dilakukan oleh Ria. Pada tanggal 1 Desember 2024, Ria ditangkap di apartemen yang telah diubahnya menjadi klinik kecantikan sementara. Dalam operasi penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan tujuh pasien yang sedang menjalani perawatan di tempat itu.
Selain itu, barang bukti berupa alat derma roller, krim anestesi, dan serum yang tidak memiliki izin edar juga berhasil diamankan. Ria bersama rekannya DNJ kini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Kesehatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Pelajaran yang Dapat Diambil dari Kasus Ini
Kasus Ria Agustina mengajarkan kita tentang pentingnya ketelitian dalam memilih layanan kecantikan. Penggunaan alat dan produk yang tidak terdaftar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan.
Oleh karena itu, konsumen perlu lebih waspada dengan memastikan bahwa klinik yang mereka pilih memiliki izin resmi dan dikelola oleh tenaga medis yang berkompeten. Selain itu, pemerintah diharapkan untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik ilegal yang serupa. Dengan tingginya permintaan terhadap layanan kecantikan, edukasi masyarakat menjadi hal yang sangat penting untuk mengurangi risiko dari layanan yang tidak memenuhi standar.
Mengapa Ria Agustina dianggap tidak kompeten membuka klinik kecantikan?
Karena dia tidak memiliki pendidikan di bidang medis atau sertifikasi resmi yang diperlukan untuk menjalankan praktik kesehatan, maka ia tidak diizinkan untuk memberikan layanan kesehatan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua praktik kesehatan dilakukan oleh individu yang memiliki kualifikasi dan pengetahuan yang memadai agar dapat memberikan perawatan yang aman dan efektif kepada pasien.
Apa risiko menggunakan layanan kecantikan non-medis seperti Ria Beauty?
Penggunaan alat yang tidak sesuai dengan standar dapat menimbulkan berbagai risiko, seperti pendarahan dan iritasi kulit. Selain itu, ada kemungkinan munculnya komplikasi kesehatan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan pengguna.
Apa langkah yang dapat diambil untuk memastikan keamanan layanan kecantikan?
Konsumen harus memeriksa legalitas klinik, izin tenaga medis, dan registrasi produk yang digunakan.
Apa hukuman bagi praktik klinik kecantikan ilegal di Indonesia?
Menurut Undang-Undang Kesehatan, pelanggaran tertentu dapat mengakibatkan ancaman hukuman yang cukup berat. Sanksi yang dapat dikenakan adalah penjara selama maksimal 12 tahun dan denda yang mencapai Rp5 miliar.