Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka, Gaji Perbulan Capai Rp 8,5 Juta jika Lolos
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pembukaan seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024. Peserta yang berhasil dalam seleksi ini berkesempatan mendapatkan gaji yang cukup tinggi. BKN menyediakan 115 formasi untuk empat posisi dalam Seleksi PPPK 2024 ini.
Gaji yang ditawarkan berkisar antara Rp 5,8 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan bagi yang diterima. Adapun empat posisi yang tersedia adalah Operator Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, Pengadministrasian Perkantoran, dan Pengelola Layanan Operasional. Posisi Operator Layanan Operasional memiliki gaji antara Rp 5,8 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan.
- Rekrutmen Baru Dibuka September, BKN Minta Pelamar PPPK Tidak Ikut Seleksi CPNS
- Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
- Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
- Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Sementara itu, Penata Layanan Operasional berpeluang mendapatkan gaji antara Rp 7,3 juta hingga Rp 8,1 juta per bulan. Untuk penempatan di Kantor Regional IX BKN Jayapura, gaji yang ditawarkan adalah Rp 7,7 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan. Pengadministrasian Perkantoran juga menawarkan gaji yang sama, yakni antara Rp 5,8 juta hingga Rp 6,5 juta, dengan penempatan di Kantor Regional IX BKN Jayapura mendapatkan gaji antara Rp 6,1 juta hingga Rp 6,8 juta per bulan. Posisi Pengelola Layanan Operasional menawarkan gaji antara Rp 6,5 juta hingga Rp 7,3 juta per bulan, dan untuk penempatan di Kantor Regional IX BKN Jayapura, gaji berkisar antara Rp 6,8 juta hingga Rp 7,6 juta per bulan.
Kebutuhan BKN
Kebutuhan untuk PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 mengenai Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 diperuntukkan bagi pelamar yang memenuhi kriteria berikut:
Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database eks THK-II di BKN dan masih aktif bekerja di Instansi Pemerintah saat mendaftar; atau Kedua, tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yang terdiri dari:
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN di BKN dan aktif bekerja di Instansi Pemerintah saat mendaftar; atau
- Pegawai yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal dua tahun terakhir di Instansi Pemerintah tempat mereka mendaftar.
Dua Hal Perlu Diperhatikan Sebelum Daftar
Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dimulai pada 1 Oktober 2024. Sebelum mendaftar, terdapat dua hal penting yang harus diperhatikan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekankan dua poin yang perlu dicermati oleh calon pendaftar PPPK 2024.
Kedua poin tersebut dapat menjadi catatan saat para pelamar memeriksa formasi Seleksi PPPK 2024 secara berkala. Pertama, para pelamar dapat langsung memeriksa data tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Calon pelamar bisa mengunjungi helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn. Di situs tersebut, pelamar diharuskan mengisi beberapa data pribadi, seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, dan tanggal lahir. Setelah semua informasi diisi, pelamar dapat menekan tombol 'submit' di bagian bawah.
Kedua, para pelamar Seleksi PPPK 2024 memiliki opsi untuk menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai). Ketentuan ini merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 mengenai Penggunaan Meterai dalam Pendaftaran Seleksi PPPK T.A. 2024.
Dua Tahapan Pemilihan PPPK 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah mengumumkan bahwa akan ada dua periode Seleksi PPPK 2024. Periode pertama akan berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, yang ditujukan untuk Pelamar Prioritas (termasuk Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database BKN, serta Tenaga non-ASN yang tercatat di database BKN. Sementara itu, Periode kedua akan dimulai pada 17 November dan berakhir pada 31 Desember 2024, khusus untuk pelamar tenaga non-ASN yang saat ini bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
"Harap memperhatikan mekanisme seleksi PPPK sesuai dengan KepmenPANRB yang telah kami terbitkan," kata Menteri Anas dalam kutipan yang dirilis pada Kamis (3/10).