Tugas, Wewenang Kewajiban PPS Pemilu 2024, Ini Penjelasan Lengkapnya Perlu Diketahui!
Tugas, wewenang kewajiban PPS Pemilu 2024 perlu diketahui. Rekrutmen PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu 2024 sudah dibuka sejak bulan Desember 2022 lalu.
Tugas, wewenang kewajiban PPS Pemilu 2024 perlu diketahui. Rekrutmen PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu 2024 sudah dibuka sejak bulan Desember 2022 lalu.
Panitia PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota guna menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan ataupun desa. Pendataraan berlangsung secara daring sejak 18 Desember sampai 27 Desember 2022, lalu.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Apa saja yang menjadi tahapan pemilu 2024? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya. Simak ulasannya sebagai berikut. Tahapan Pemilu 2024 Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024.
Kemudian kapan pengumuman hasil tes PPS Pemilu 2024 ini dikeluarkan? Apa saja tugas, wewenang kewajiban PPS Pemilu 2024? Dirangkum dari beragam sumber, berikut adalah ulasan selengkapnya, Jumat (20/1).
Tugas, Wewenang Kewajiban PPS Pemilu 2024
Tugas, wewenang kewajiban PPS Pemilu 2024 ini sebenarnya sudah diatur dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk tugas PPS sendiri dimuat dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No.8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 18 Ayat (3), berikut adalah penjelasan selengkapnya mengenai tugas, wewenang kewajiban PPS pemilu 2024.
Tugas PPS
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada pula tugas dari PPS sebagaimana telah dimaksud di atas dilaksanakan dengan:
- Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Wewenang PPS
- Membentuk KPPS
- Mengangkat Pantarlih
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketika melaksanakan wewenang PPS sebagaimana telah dimaksud di atas, PPS memiliki kewajiban:
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui pula anggota PPS untuk Pemilu 2024 mulai bertugas pada bulan Januari 2023 ini sampai 4 April 2024 mendatang. Mereka yang sudah dipilih sebagai PPS pada pemilu 2024 mendatang akan menerima horarium sebesar Rp1,5 juta per bulan untuk ketua PPS dan Rp1,3 juta per bulan untuk anggotanya.
Jadwal Pengumuman Tes PPS Pemilu 2024
Anda bisa melihat pengumuman tes calon anggota PPS Pemilu 2024 melalui website resmi Info KPU (Komisi Pemilihan Umum). Berikut adalah jadwalnya:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024
18 Desember 2022 - 22 Desember 2022
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024
18 Desember 2022 - 30 Desember 2022
3. Penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu 2024
19 Desember 2022 - 2 Januari 2023
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu 2024
3 Januari 2023 - 5 Januari 2023
5. Seleksi tertulis calon anggota PPS
6 Januari 2023 - 11 Januari 2022
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024
12 Januari 2023 - 14 Januari 2023
7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS Pemilu 2024
3 Januari 2023 - 14 Januari 2023
8. Wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024
15 Januari 2023 - 17 Januari 2023
9. Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024
18 Januari 2023 - 20 Januari 2023
10. Penetapan anggota PPS Pemilu 2024
20 Januari 2023
11. Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024
24 Januari 2023
Cara Cek Pengumuman Tes PPS via SIAKBA
1. Kunjungi aplikasi atau laman SIAKBA dengan alamat https://siakba.kpu.go.id/
2. Lakukan login akun SIAKBA dengan memasukkan email dan password
3. Setelah masuk ke akun masing-masing, scroll ke bawah untuk melihat status "Lulus" atau tidaknya dalam tes tersebut.
Cara Cek Pengumuman Tes PPS via Info KPU
1. Kunjungi laman Info KPU dengan alamat https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Pilih menu "Seleksi Badan Ad Hoc"
3. Lalu pilih opsi "Pengumuman"
4. Klik pada kolom pencarian dan pilih nama Kabupaten/Kota
5. Klik File pdf pada daerah peserta PPS Pemilu 2024 yang sudah diumumkan dibagian kanan
6. Cek daftar nama hasil pengumuman tes PPS Pemilu 2024 tersebut yang terdiri atas nama lengkap, jenis kelamin, kecamatan, serta keterangan lulus atau tidaknya.