5 Aksi kubu Tutut rebut TPI dari Hary Tanoe
Kubu Hary Tanoe berkukuh mempertahankan MNC TV.
Kisruh antara Siti Hardijanti Rukmana atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mbak Tutut dan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo semakin meruncing. Bermodal putusan perkara bernomor 862K/Pdt/2013, kubu Tutut mendatangi markas MNC TV.
Kuasa hukum kubu Tutut, Harry Pontoh menegaskan, segala aset milik MNCTV seperti kantor, peralatan siaran, dan lain sebagainya, pasca putusan MA ini maka secara legal ialah milik PT CTPI. Maka dari itu, direksi dan pegawai PT CTPI bisa langsung menggunakan aset tersebut saat pengembalian.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Bagaimana anggota TNI itu ditemukan? Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Apa yang berhasil diamankan oleh prajurit TNI? Menariknya, penyusup yang diamankan ini bukanlah sosok manusia. Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
Mereka menggunakan surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengakui direksi sah sesuai RUPS PT Cipta TPI tanggal 17 Maret 2005. Putusan itu juga diklaim telah diakui Mahkamah Agung (MA).
"PT MNC Tbk tidak terdaftar di Kemenkumham sebagai pemegang 75 persen saham TPI. Maka sejak awal aset itu milik TPI," tuturnya.
Sayangnya, pelbagai upaya yang dilakukan kubu Tutut untuk merebut kembali TPI ke pangkuannya menemui hambatan. Mereka diusir dari markas MNC TV di Taman Mini.
"Paksaan itu direalisasikan berupa ultimatum terhadap tim ibu Tutut untuk meninggalkan kantor TPI pukul 23.30 WIB (Sabtu malam lalu). Karena ancaman itu akhirnya tim pihak ibu Tutut meninggalkan kantor TPI setelah berusaha bekerja kembali selama lebih dari 12 jam," ujar Sekretaris Perusahaan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Asroru Maula ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (12/1).
Kubu Hary Tanoe berkukuh mempertahankan MNC TV. Pihak MNC TV menganggap langkah kubu Tutut 'menduduki' MNCTV tidak sah dan tidak tepat. Salah satunya lantaran MNC tidak pernah terlibat sengketa dengan CTPI, perusahaan milik Tutut.
"Sampai saat ini pemegang saham mayoritas MNC TV adalah PT MNC Tbk, dan manajemen yang sekarang adalah yang ditunjuk oleh RUPS yang dihadiri oleh PT MNC Tbk," ujar Dirut MNC Tbk Sang Nyoman Suwisma dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/1).
Kasus sengketa pita frekuensi siaran yang digunakan oleh MNC TV hanya melibatkan PT CTPI dengan PT Berkah Karya Bersama (BKB). Sementara, menurut dia, MNC Tbk merupakan pihak yang berada di luar sengketa tersebut.
"Sampai saat ini MNC Tbk selaku pemegang saham mayoritas MNC TV tidak pernah digugat di pengadilan manapun ataupun sebagai pihak yang bersengketa di pengadilan sehingga jika ada permasalahan yang terjadi antara pihak lain adalah bukan permasalahan MNC Tbk," kata Suwirna.
Merdeka.com merangkum beberapa aksi kubu Tutut merebut kembali TPI yang kini sudah berganti nama menjadi MNCTV. Berikut paparannya.
Logo MNC ditutupi spanduk TPI
Dari penuturan warga sekitar, ada kejadian yang menarik pada malam minggu, akhir pekan lalu. Seorang penjaga warung di depan kantor MNC TV, logo MNC TV sempat diganti dengan logo TPI. Beberapa orang memaksa menutupi logo MNC TV dengan spanduk logo TPI.
"Yang rame malam minggu kemarin, logo MNC diganti sama TPI. Tapi engga serame dulu-dulu," kata penjaga warung yang tidak ingin disebutkan namanya kepada merdeka.com di depan kantor MNC, Jakarta, Senin (13/1).
'Duduki' kantor MNC TV
Akhir pekan lalu, kubu Tutut mendatangi markas MNCTV di taman Mini. Direktur PT CTPI, Mohammad Jarman mengatakan, pihaknya datang dengan maksud untuk kembali menjalankan kewajiban sebagai pengelola TPI yang kini telah berganti nama menjadi MNC TV.?
"Kami datang jam 11.00 WIB ke sini mau kerja, karena selesai putusan MA ini (MNC TV) punya kita," ujar Jarman di Jakarta, Sabtu (11/1).
Kuasa Hukum Tutut, Harry Pontoh menuturkan, PT CTPI merupakan pemilik sah pita frekuensi siaran yang saat ini digunakan MNC TV. Atas hal itu, keberadaan direksi MNC TV saat ini merupakan pengelola yang tidak memiliki kekuatan hukum.
"Hari ini kami kembali ke rumah kami. Bapak Jarman, Direktur hasil RUPSLB tanggal 17 maret 2005 yang telah disahkan oleh keputusan MA juga diperkuat oleh hasil penelusuran Menkum HAM yang baru diselesaikan sore kemarin," kata Harry akhir pekan lalu.
Menurutnya, direksi belum memutuskan apakah akan melakukan pengubahan nama siar MNC TV kembali menjadi TPI. "Hal itu akan dibicarakan nanti," pungkas dia.
Kuasa Hukum MNC Tbk Bryan Bernardi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, pendudukan yang dilakukan CTPI salah alamat.
"Ini frekuensi masih jelas MNC TV masih dimiliki MNC Tbk apalagi perkaranya tidak melibatkan MNC Tbk. Jadi, enggak ada kaitannya. Mungkin salah alamat," terang Bryan.
Ngotot bekerja di kantor MNC TV
Direktur PT CTPI, Mohammad Jarman mengatakan, pihaknya datang ke markas MNC TV di Taman Mini dengan maksud untuk kembali menjalankan kewajiban sebagai pengelola TPI yang kini telah berganti nama menjadi MNC TV. Dia menggunakan putusan kasasi MA sebagai dasar atas tindakan tersebut.
Jarman mengaku sempat berbicara dengan pihak MNC TV mengutarakan maksud untuk kembali bekerja. Mendengar jawaban itu, pihak MNC TV kaget kemudian melarang Jarman yang datang bersama dengan kuasa hukum Tutut Harry Pontoh bersama dengan 30 orang karyawan lama CTPI untuk masuk ke ruang direksi, yang berada di lantai 2 studio 4.
Surat Keputusan dari Menkum HAM yang menyatakan bahwa pihak dari Tutut berhak masuk ke kantor TPI untuk mulai beraktivitas. Sekretaris Perusahaan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Asroru Maula ?menuturkan, isi surat itu menyatakan direksi TPI diperkenankan mulai masuk tanggal 8 Januari 2014. Dengan demikian, kata dia, kegiatan yang mulai dilakukan Sabtu pagi sudah sesuai dengan ketentuan. Bahkan, sudah lebih 3 hari dari tanggal yang disebutkan.
"Artinya, tidak ada pelanggaran sama sekali dari sisi hukum. Apalagi ada tudingan dengan penggunaan kata 'menduduki'," tegasnya.
Minta aparat hukum turun tangan
Kuasa hukum kubu Tutut, Harry Pontoh mengatakan, aparat keamanan seharusnya bisa membantu dalam menegakkan hukum. Menurutnya, aparat keamanan seharusnya bisa menertibkan pihak yang menghalang-halangi proses berkekuatan hukum.
"Aparat keamanan seharusnya bisa menertibkan direksi MNC TV ," ujarnya saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Minggu (12/1).
Kubu Tutut menggunakan putusan perkara bernomor 862K/Pdt/2013 dan surat Kementerian Hukum dan HAM yang mengakui direksi sah sesuai RUPS PT Cipta TPI tanggal 17 Maret 2005. Putusan itu juga diklaim telah diakui Mahkamah Agung (MA).
Tutut klaim didukung karyawan MNC TV
Kubu Tutut, melalui kuasa hukumnya Harry Pontoh mengklaim, karyawan MNC TV juga mendukung kembali ke pangkuan CTPI. "Karyawan saja menyambut baik. Karena kemarin terlihat ada spanduk dukungan di sana (kantor MNC TV)," ungkapnya.
Kubu Tutut menginginkan pengembalian stasiun televisi ini berjalan mulus sesuai hukum. Bahkan, mereka mengklaim para pegawai lebih senang jika MNC TV kembali berada di bawah panji TPI.
Memang, perseteruan kepemilikan ini telah membuat beberapa karyawan juga angkat bicara. Mereka mulai membanding-bandingkan kondisi saat masih berstatus sebagai karyawan TPI di bawah naungan Mbak Tutut, dengan kondisi saat berada di bawah bendera MNC.
Sebagian dari mereka mengaku lebih nyaman saat TPI masih berada di bawah kepemilikan Mbak Tutut. Sumber merdeka.com di internal MNC TV menyebutkan, beralihnya kepemilikan TPI ke tangan Hary Tanoe tidak berpengaruh pada tingkat kesejahteraan karyawan. Malah, menurut sumber tersebut, karyawan semakin kesulitan memperoleh kesejahteraan.
"Kondisi saat Ibu Tutut dulu sangat sejahtera ketimbang saat ini yang diambil alih MNC Group," ujar dia.
?
Baca juga:
Tak peduli milik HT atau Tutut, karyawan MNC TV minta sejahtera
Warga lebih suka TPI dibanding MNC TV
Kisruh kepemilikan MNC TV, kubu HT minta Tutut hormati hukum
Warga: Logo MNC TV sempat ditutup spanduk TPI
MNC diminta beri penjelasan kasus MNC TV pada investor
MNC TV di 'duduki' Tutut, saham MNC Group tak stabil