5 Fakta terbaru rencana THR PNS lebih besar tahun ini
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menggodok rencana pemberian tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) lebih besar tahun ini. Sebab, besaran THR nanti yang diterima berasal dari gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menggodok rencana pemberian tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) lebih besar tahun ini. Sebab, besaran THR nanti yang diterima berasal dari gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin).
Sejak 2016, THR menjadi kompensasi atas tidak adanya kenaikan gaji bagi PNS selama tiga tahun terakhir. Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aswin Eka Adhi, mengungkapkan kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2015, yakni sebesar 6 persen.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, pernah menjelaskan PNS aktif saat ini mendapatkan THR dengan besaran satu kali gaji pokok.
Data Kementerian Keuangan mencatat, pemerintah telah mencairkan sekitar hampir Rp 23 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS di 2017. Realisasi anggaran tersebut lebih besar daripada pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS pada 2016 sebesar Rp 17,9 triliun.
Berikut sejumlah fakta di balik rencana pemberian THR PNS tahun ini.
Kemenkeu oke, tinggal tunggu PP
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi lampu hijau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan kinerja (tukin). Kebijakan ini akan direalisasikan seusai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) merampungkan Peraturan Pemerintah (PP).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, memastikan pemberian tukin kini sudah diperhitungkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Intinya, budjetnya diperhitungkan sesuai dengan kebijakan. Selama ini kan, itu tidak ditetapkan di APBN 2018. Tapi pelaksanaannya nunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya," tuturnya di Gedung Kementerian Keuangan.
Aturan dikebut akhir bulan keluar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangan kerja (tukin) masih terus dikaji oleh pihaknya. Sejauh ini kata dia sudah dalam tahap finalisasi.
"Lagi difinishing. Ya mungkin secepatnya akhir bulan ini," kata Menteri Asman.
THR sudah ditetapkan dalam UU APBN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian THR 2018 telah ditetapkan dalam undang undang APBN. Namun demikian, besaran THR yang akan diberikan tahun ini masih dalam kajian.
"THR kita tetapkan dalam UU APBN 2018. Nanti saya tanyakan ke Dirjen Anggaran mengenai jumlahnya dan eksekusinya. Kita akan lihat," ujar Menteri Sri Mulyani di Gedung DPR-MPR.
Menteri Sri Mulyani menambahkan, peraturan pemerintah terkait pemberian THR masih terus dibahas. "(Pembahasan peraturan pemerintah terkait THR) Biasanya menjelang ini (lebaran) sudah dilakukan, karena sesuai UU APBN kan," jelasnya.
Tahun ini pensiunan PNS ikut dapat THR
Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, THR nantinya akan diberikan juga untuk pensiunan PNS. Besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan THR. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya.
Menteri Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.
THR diberikan Juni, gaji ke-13 Juli
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan sebelum Lebaran. Sementara untuk pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan pada bulan Juni.
"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepat nya tidak hafal. Dalam hak waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Menteri Asman.
Â
(mdk/bim)