5 Pro kontra keputusan kenaikan UMP 2018
Jelang pergantian tahun, pemerintah mengingatkan berbagai kepala daerah untuk mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah telah berhitung di mana ditemukan angka 8,71 persen sebagai acuan kenaikan UMP tahun depan. Kenaikan tersebut merupakan total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Jelang pergantian tahun, pemerintah mengingatkan berbagai kepala daerah untuk mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah telah berhitung di mana ditemukan angka 8,71 persen sebagai acuan kenaikan UMP tahun depan.
Kenaikan tersebut merupakan total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017," tulis Surat Edaran Kemenaker.
BPS telah menetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Sedangkan, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen.
Sementara, formula untuk menghitung besaran UMP 2018 yaitu besaran UMP 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara besaran UMP 2017 x (tingkat infasi+pertumbuhan ekonomi nasional). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Atas kebijakan kenaikan upah ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Apa saja? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
Besaran kenaikan sesuai harapan pengusaha
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani menilai penetapan Upah Minimum Provinsi 2018 sudah adil untuk para pengusaha. Menurutnya, pengusaha sudah mempersiapkan strategi mengatasi kenaikan UMP tersebut.
"Jadi, kalau saya bisa sampaikan, saya bicara dengan banyak pengusaha, asosiasi, sesuai dengan harapan," ujar Rosan dalam acara Indonesia Infrastructure Week 2017 di Jakarta.
Menurutnya, para pengusaha ritel pun tak keberatan dengan kenaikan UMP tersebut. Alasannya, pengusaha ritel telah menyiapkan anggaran setiap tahunnya.
"Karena kembali lagi, itu pengusaha kalau dari jauh hari sudah bisa memprediksi sudah bisa memplanning dan sudah tidak kaget lagi. Jadi sudah sesuai budget," tegasnya.
Kenaikan upah dengan catatan peningkatan produktivitas
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Harijanto berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) membuat para pekerja bersemangat dan meningkatkan produktivitas para pekerja lebih tinggi.
"Membayar upah itu kan harus dibandingkan dengan produktivitas yang lebih tinggi, apakah pekerja lebih efisien apa lebih cepat atau lebih banyak," ujarnya.
Senada, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, mengatakan peningkatan atau kenaikan UMP ini hendaknya diikuti dengan perbaikan produktivitas.
"Saya menitipkan jangan hanya lihat peningkatan UMP. Yang perlu kita tingkatkan adalah peningkatan produktivitas," ungkapnya.
Mantan menteri keuangan ini sangat menegaskan poin produkvitas, sebab menurut dia produkvitas yang baik dan meningkat tentu akan memperkuat stabilitas perekonomian Indonesia. "Itu adalah kunci untuk Indonesia agar bisa tumbuh dengan kuat dan berkesinambungan. Peningkatan upah harus dengan produktivitas," tegasnya.
Pengusaha ritel minta perhatian khusus pemerintah
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, mengatakan pihaknya tetap akan mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, salah satunya dengan mengikuti kenaikan UMP tersebut. Meski demikian, dia tetap meminta agar pemerintah memberikan perhatian kepada industri yang tengah mengalami perlambatan.
"Kami mengimbau pemerintah untuk memberikan perhatian kepada sektor yang tergerus, apakah mungkin kita ada suatu pembicaraan atau observasi dari nilai yang sudah ditentukan per 1 Januari 2018," kata Roy.
Menurutnya, pengaruh dari kenaikan UMP tidak akan menjadi persoalan bagi sektor yang masih kuat, namun hal ini tentunya akan memberatkan sektor yang meredup. Sebab, sebelum UMP naik saja sektor tersebut sudah merdup, apalagi jika UMP sudah naik maka dikhawatirkan sektor itu akan menurun drastis.
"Apakah mungkin pemerintah dapat mempertahankan sektor tergerus, jadi kami kembalikan lagi ke pemerintah bagaimana melihat, situasi ini kalau memang ingin direlaksasi kami akan membuka diri diundang untuk menentukan berapa besaran," imbuhnya.
Wapres JK tegaskan besaran kenaikan UMP sudah adil
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, keputusan itu sudah adil.
"Saya rasa adil itu. Tidak ada yang menolak," katanya.
Menurut Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, kenaikan UMP 8,71 persen sesuai dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kenaikan iru disesuaikan dengan nilai inflasi.
"Pertumbuhan ekonomi 5,1 persen dan inflasi 3,47 persen. Jadi pas lah 8,7 persen," ucapnya.
Menteri Hanif pastikan UMP pasti naik tiap tahun
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan kepentingan dari sisi pekerja yang menginginkan upahnya naik tiap tahun sudah diakomodir sehingga ada aturan soal kenaikan UMP. Namun demikian, dia mengingatkan harus diperhatikan juga kepentingan dari sisi dunia usaha.
"Kemudian kepentingan dari dunia usaha kalau kenaikan upah itu harus predictable, kalau tahu-tahu bisa melejit itu kan bisa menggoncangkan dunia usaha dan berdampak pada tenaga kerja juga," ujarnya.
Selain itu, Menteri Hanif menegaskan kenaikan UMP harus juga memperhatikan kepentingan para calon pekerja yang saat ini masih menganggur dan membutuhkan pekerjaan. Sebab, beban gaji yang terlampau tinggi akan membuat perusahaan mengerem penerimaan pegawai baru.
"Jadi jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja. Apalagi di tengah situasi ekonomi seperti saat ini," tegasnya.
Â
(mdk/bim)