77 Juta ponsel di Indonesia masuk kategori ilegal
Dari 250 juta ponsel yang diedarkan di Indonesia, 77 juta di antaranya imeinya belum terdaftar.
Besarnya potensi pasar konsumen Indonesia menjadi magnet bagi produk-produk konsumsi untuk masuk ke pasar dalam negeri. Jadi jangan heran jika makin banyak produk telepon ilegal yang ditemukan di Indonesia.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyebutkan, saat ini di Indonesia terdapat 250 juta unit ponsel. Dari jumlah tersebut, 30 persennya atau sekitar 77 juta unit belum terdaftar imeinya.
-
Apa yang dimaksud dengan ponsel lipat? Seperti namanya, ponsel lipat dapat diartikan sebagai ponsel cerdas yang memiliki layar yang dapat dilipat menjadi dua. Ini memungkinkan pengguna untuk memiliki perangkat dengan ukuran layar yang lebih besar namun tetap dapat dilipat menjadi ukuran yang lebih kecil dan portabel.
-
Gimana caranya biar ga terlalu sering ngecek handphone? Tentukan waktu yang tepat untuk menggunakan ponsel, seperti setelah selesai makan atau sebelum tidur. Batasi penggunaan ponsel di waktu-waktu tertentu untuk mengurangi kecanduan.
-
Mobil apa yang ditabrakkan bocah itu ke tembok? Berdasarkan data yang dihimpun, mobil yang ditabrakkan bocah itu adalah mobil listrik merk Chery Omoda E5 yang ditaksir harganya sekitar Rp488 juta.
-
Mobil seperti apa yang dikendarai Cinta? Dalam sebuah unggahan Instagram, Cinta terlihat memukau saat mengendarai mobil atap terbuka berwarna merah, memancarkan aura berani dan kuat yang mengingatkan pada karakter Letty dari film FAST AND FURIOUS.
-
Kenapa Yel Yel Kelompok Lucu penting? Tahukah kalian, yel yel kelompok lucu ini sebenarnya dibuat untuk mendukung dan menciptakan kekompakan tim. Bukan hanya itu saja, yel yel kelompok lucu juga dibuat agar suasana bisa semakin meriah dan menarik.
-
Kenapa cilor dibalut telur? Cilor adalah makanan khas Sunda yang terbuat dari tepung tapioka atau yang biasa disebut “aci” dalam Bahasa Sunda yang dimasak dengan cara aci dibalut dengan telur.
Dengan kata lain, ponsel-ponsel tersebut masuk kategori ilegal. Menurut Gita, seharusnya telepon seluler yang diedarkan di Indonesia harus didaftarkan terlebih dahulu nomor imeinya. "Mungkin perlu didaftarkan imeinya, tapi prosenya tidak mudah perlu sistem," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (3/6).
Selain itu, perlu kecermatan dan bantuan seluruh pemangku kepentingan. Untuk mengecek apakah telepon genggam yang dibeli di toko sudah terdaftar atau tidak bisa dilihat dengan menekan tombol *#06#.
"Kalau kosong (blank) nomor imei anda berarti belum terdaftar," katanya.
Gita menambahkan, jumlah kebutuhan telepon genggam terus meningkat. Hingga akhir Juni kemarin sudah mencapai 42 juta unit.
Sebelumnya, Gita mengaku serius memerangi telepon seluler (ponsel) ilegal alias produk black market yang membanjiri pasar Indonesia. Besok, dia akan mengundang operator seluler, rencananya untuk merundingkan sanksi tegas bagi pengguna hape abal-abal yang melanggar aturan di Tanah Air.
Gita mengusulkan sinyal ponsel ilegal diputus oleh operator. Namun, tergantung apakah pemain besar XL, Telkomsel, atau Indosat mau menerima sarannya pada pertemuan 9 Juli mendatang.
"Mestinya (diputus sinyalnya). Saya maunya begitu, tapi tinggal (operator) mau apa enggak," ungkapnya kepada merdeka.com, Senin (1/7) malam.
Menurut mendag, usulannya sangat mungkin direalisasikan. Sebab, kini telah berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012. Dalam beleid itu, Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian serta Kementerian Telekomunikasi dan Informatika.
Ketiga instansi memantau nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Nomor ini merupakan kombinasi angka yang digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi valid atau tidaknya ponsel.
"Nomor imei per hape itu unik, enggak ada alasan enggak bisa dideteksi, makanya kita harus bekerja sama dengan operator seluler, mereka punya alatnya," kata Gita.
(mdk/noe)