Ada Wacana Gaji Pegawai Dipotong Lagi untuk Iuran Pensiunan Tambahan, Pekerja: Kan Sudah Ada JHT
Saat ini pekerja sudah membayar iuran pensiun yang juga dikelola pemerintah seperti BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Wacana program pensiun tambahan menuai polemik di kalangan masyarakat. Mayoritas menilai, program tersebut akan menambah beban finansial pekerja lantaran potongan gaji mereka saat ini juga sudah cukup banyak.
Seorang karyawan swasta Anjarsari secara terang-terangan menolak rencana pemerintah tersebut.
- Ada Wacana Program Pensiun Tambahan Wajib, Ini Sederet Gaji Karyawan yang Sudah Dipotong Pemerintah
- Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib
- Ingat, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera Paling Lambat Setiap Tanggal 10
- Pengumuman: Gaji ke-13 Cair Mulai 3 Juni 2024, Tak Ada Potongan Kecuali PPh
"Saya tidak setuju. Perhitungan untuk pekerja yang masa kerjanya sebentar sama lama gimana?," kata Anjarsari kepada merdeka.com, Rabu (11/9).
Hal senada juga diungkapkan Agil pekerja swasta lainnya. Menurut Agil saat ini pekerja sudah membayar iuran pensiun yang juga dikelola pemerintah seperti BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
"Kan sudah ada program pensiun yang sekarang, tidak usah ditambah lagi. Biasanya program baru itu suka enggak jelas karena tumpang tindih," kata Agil.
Jadi Beban Baru Pekerja
Tak hanya pekerja swasta, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Purwokerto, Katarina juga turut menolak rencana tersebut. Katarina bilang seharusnya pemerintah membuat program yang tidak menganggu keuangan masyarakat.
"Pensiun kan memang ada iurannya, sebut saja JHT, tapi kalau terlalu banyak ya tidak mau. Kan butuh buat keperluan sehari-hari juga," ujar Katarina.
Meski demikian, Dyah Nur Rachmawati seorang pegawai di Universitas Jenderal Soedirman. Dia merasa tak masalah jika pemerintah membuat program iuran pensiun wajib bagi pekerja. Asalkan tujuan dan pengelolaan dana tersebut dilakukan secara transparan.
"Saya pribadi tidak masalah apabila peraturan akan diberlakukan, tapi dengan beberapa syarat. Ada tujuan, pelaporan, pengawalan, serta evaluasi yang ketat dan jelas," kata Dyah.
Jika memang diterapkan, Dyah meminta agar pemerintah melakukan transparansi pelaporan iuran yang dikumpulkan. Sebab sebagai ASN, Dyah mengaku tidak pernah mendapat laporan atau transparansi mengenai potongan gaji.
"Selama hampir 20 tahun saya menjadi ASN, saya tidak tahu dan tidak pernah mendapat laporan terkait potongan-potongan pada gaji," kata Dyah.
Sehingga bila program ini diterapkan, Dyah berharap pemerintah dapat melakukan pengawalan yang ketat serta evaluasi. Terutama jika dalam berjalannya kebijakan ini ternyata banyak kendala yang berdampak pada para pekerja.
Berita ini ditulis reporter magang: Thalita Dewanty
- PKS Bantah Penyusunan Timses RIDO Alot: Sangat Demokratis, Sudah 98 Persen
- Hendak ke Warung Makan, Pria di Tanjung Priok Ditembak Orang Tak Dikenal dari Belakang
- Dijanjikan Putranya Lolos Bintara Polri, Anggota DPRD Selayar Malah Tertipu Rp385 Juta
- Calon BJ Habibie di Masa Depan, Bocil ini Rela Sisihkan Uang Jajan Bukan buat Beli HP atau Mainan tapi Buku
- DPR Sahkan UU APBN 2025, Target Pendapatan dari Pajak Rp2.490 Triliun
Berita Terpopuler
-
Data NPWP Jokowi, Gibran dan Kaesang Diduga Bocor, Sri Mulyani Perintahkan Ditjen Pajak Lakukan Penyelidikan
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024