Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat
Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
Ahli Hukum Perdata Prof Koesrianti mengatakan bahwa tuntutan Class Action Pemegang Polis (Pempol) Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) seharusnya ditujukan kepada Perusahaan, bukan kepada Lembaga Negara termasuk kepada OJK. Hal itu dia sampaikan dalam sidang Gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
"Gugatan itu seharusnya ditujukan kepada pihak yang merugikan secara materiil pada dirinya atau individu atas perbuatan produk atau jasa pihak yang menyediakan," kata Koesrianti.
- PN Padang Buka Suara Buntut Hakim Ancam 2 Advokat Perempuan LBH Padang
- Gugat KPU Terkait Hasil Pileg, NasDem Klaim Kehilangan Satu Kursi DPR Buntut Suara Dikurangi di Dapil Jateng V
- Airlangga Klaim Dapat Info dari Hakim MK Kalau Suara Golkar Memang Naik di Pemilu 2024
- Perjuangan Firmansyah, Mahasiswa Garut Tak Malu Nyambi Ngojek dan Jualan Aci demi Bisa Kuliah & Tak Terus Hidup Miskin
Sidang ini merupakan lanjutan dari gugatan sejumlah pemegang polis WAL yang melakukan gugatan Class Action terhadap Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung RI, Otoritas Jasa Keuangan dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL).
Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
"Jika ada hubungan atau perjanjian antara pihak individu jika terjadi wanprestasi maka para pihak bisa mengajukan gugatan pada pihak lain. Ini berjanji dengan siapa tapi dia menggugat pihak lain di luar ikatan yang ada begitu," ujarnya.
Koesrianti juga menyampaikan OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan sudah melakukan tindakan pengawasan terhadap WAL sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Tahapan itu sudah dilalui OJK dan punya kewenangan sesuai legal basis ada dasar hukum. PT WAL itu sudah diingatkan bahwa keuangannya tidak sehat dan sudah mendapat peringatan 1,2,3 dan sebagainya sampai dilikuidasi," kata Koesrianti.
Artinya, secara nalar hukum pencabutan izin usaha WAL sudah menjalani aturan hukum ketentuan yang berlaku termasuk kemudian ada ketentuan mengenai proses likuidasi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulisnya yang dikutip (6/8) menyampaikan bahwa Tim Likuidasi Wanaartha saat ini terus bekerja dalam penyelesaian kewajiban dan dalam proses pembagian proporsional tahap kedua kepada pemegang polis.
Jumlah pemegang polis yang telah menerima pembayaran berjumlah 8.809 pemegang polis. Terkait Perpanjangan masa tugas tim likuidasi merupakan kewenangan RUPS sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
OJK terus mendorong Tim Likuidasi Wanaartha untuk melakukan segala upaya termasuk langkah hukum dalam rangka optimalisasi pengembalian dana kepada pemegang polis atas aset-aset yang saat ini bermasalah akibat adanya sengketa hukum.