Anggota DPR: Hati-Hati Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Bisa Timbulkan Gejolak
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai, pemerintah perlu berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. Dia meminta pemerintah bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat secara transparan.
Komisi II DPR RI ramai-ramai meminta penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) soal rencana penghapusan tenaga honorer di 2023.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai, pemerintah perlu berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. Dia meminta pemerintah bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat secara transparan.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Mengapa Mela memilih berjualan kerupuk saat menjadi guru honorer? Kondisi yang belum stabil secara ekonomi itu mendorong Mela untuk mencoba mencari pemasukan tambahan. Ia lantas berjualan kerupuk yang diberi bumbu dan dijual di koperasi sekolah.
-
Apa yang dijanjikan Mahfud terkait honor guru ngaji? Calon Wakil Presiden RI nomor urut 3, Moch Mahfud Md berjanji meningkatkan kesejahteraan guru agama, ustaz dan guru ngaji jika terpilih sebagai Wakil Presiden.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
"Pada umumnya kantor kabupaten, kota, provinsi bahkan di pusat, Ombudsman pegawainya itu honorer. Kalau tak hati-hati ini akan menimbulkan gejolak. Ini perlu dijelaskan kepada masyarakat kebijakan yang diambil pemerintah terhadap honorer ini," katanya dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/6).
Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafidz meminta pemerintah memastikan nasib tenaga honorer. Khususnya honorer K1 dan K2. Dia memandang jika mengacu profesionalisme, kategori ini terlampau jauh dengan tenaga muda saat ini.
"Masih banyak tenaga honorer kita K1, solusinya bagaimana ini? Mereka banyak teman-temannya yang dulu sama-sama mengabdi sudah terangkat sementara mereka tidak sama sekali karena kebijakan negara. Kalau kita bicara profesionalisme pasti jauh," tuturnya.
"Rata-rata yang K2 ini usianya juga tak mungkin lagi diadu dengan orang-orang baru. mungkin ini ada terobosan-terobosan (peraturan),"j tambah Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi.
Jawaban KemenPAN-RB
Menanggapi berbagai permintaan penjelasan itu, Sekretaris Jenderal KemenPAN-RB Rini Widyantini mengatakan akan menyampaikan jawabannya secara tertulis. Alasannya, guna bisa menjelaskan lebih rinci dalam menanggapi persoalan tersebut.
"Nanti InsyaAllah jawaban-jawaban yang dipertanyakan kita akan coba rumuskan, mudah-mudahan sebelum konsinyasi bisa kita sampaikan pada bapak dan ibu dari komisi II," katanya.
"Berkaitan degan masalah honorer tadi disampaikan sebetulnya nanti kami akan jawab," tambahnya.
Hal yang sama diungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana. Dia menyebut terkait kebijakan itu keluar dari KemenPAN-RB. "Kalau kebijakannya itu di Menpan, karena akan menjelaskan tertulis, jadi kami akan ikut saja," katanya.
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)