Apakah Luhut punya hak bubarkan unit Ad hoc ciptaan Sudirman Said?
Luhut Panjaitan saat ini hanya menjabat sebagai Plt Menteri ESDM.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Panjaitan berencana membubarkan unit Ad hoc dan satuan tugas bentukan Sudirman Said. Menurutnya, ini dilakukan sebagai penguatan struktural di Kementerian ESDM.
Unit Ad hoc merupakan unit yang dibuat melalui Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM. Sementara, Luhut saat ini statusnya hanya menjabat sebagai menteri ESDM sementara saja.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Siapa yang mengembangkan ESDS? Ketua tim pengembang ESDS, AA. Gde Yogi Pramana menjelaskan, alat tersebut dapat melakukan pengukuran massa dan panjang tubuh pada bayi secara cepat.
-
Kenapa mahasiswa UGM mengembangkan ESDS? Yogi mengatakan bahwa pengembangan ESDS tersebut berawal dari keprihatinan mereka terhadap tingginya kasus stunting di Tanah Air.
-
Bagaimana LSM mencapai tujuannya? LSM juga berperan dalam memperjuangkan perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.
-
Kapan Amran Sulaiman dilantik menjadi Menteri Pertanian? Pelantikan dilakukan di Istana Negara Jakarta, pada Rabu (25/10) pukul 09.00 WIB.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
Apakah seorang Plt memiliki hak untuk membubarkan unit Ad hoc yang dibentuk melalui Kepmen?
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamuji mengungkapkan, walau saat ini berstatus sebagai Plt, Menko Luhut memiliki wewenang untuk membubarkan unit Ad hoc. Sebab, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Plt Menteri ESDM memiliki wewenang dan tanggung jawab menteri ESDM secara penuh.
"Jadi, beliau punya kewenangan penuh sebagai menteri ESDM. Karena tentu di dalam ketatanegaraan kita level menteri kalau tidak diberikan tanggung jawab sebagai menteri kan tidak mungkin bisa menjalankan tugasnya," ujar Teguh di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (24/8).
Rencana pembubaran ini diakuinya sudah dibicarakan dengan kepala unit Ad hoc. Meski demikian, pihaknya saat ini masih mempertimbangkan untuk memberi masukan kepada Luhut perihal fungsi utama unit Ad hoc yang dinilai masih sangat dibutuhkan.
"Jadi per kemarin saya sudah bicara kepada kepala Unit Ad hoc keinginan Plt menteri. Kita juga menyampaikan ke mereka secara tugas sudah bagus, dan target maupun program sektor ESDM. Secara institusi memang sudah firm untuk dibubarkan tetapi secara fungsi yang masih saya bicarakan teknis terkait," jelasnya.
Selain itu, Teguh juga memuji keberadaan unit Ad hoc yang dinilai sangat efektif dalam membantu unit permanen. "Contohnya seperti Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN), UP31, infrastruktur, percepatan pembangunan kelistrikan. Banyaklah, yang mampu menghindari sumbatan-sumbatan," tuturnya.
Perihal pembubaran, Menko Luhut memang baru menyampaikannya secara lisan. Namun secara tulisan, diperkirakan pada minggu ini SK pembubaran unit Ad hoc akan segera terbit. "Sebetulnya secara resmi pak menteri belum menandatangani, secara de facto sudah kemarin, tapi de joure nya belum, dalam minggu ini mungkin akan ada SK-nya," imbuhnya.
Saat disinggung mengenai apakah lembaga ini membebani anggaran, Teguh membantah. Menurutnya, tim Ad hoc ini remunerasinya sudah dilekatkan dengan tim yang ada.
"Seperti Patriot Energi, kebetulan memang sudah ada alokasi anggarannya di APBN, juga termasuk akan mengambil alih itu EBT."
Baca juga:
Menko Luhut semringah proyek pembangkit 35.000 MW berjalan lancar
Tak relevan, PLN usulkan ubah formulasi hitungan tarif listrik
Dinilai pemborosan, Luhut bubarkan unit Ad hoc ciptaan Sudirman Said
Lika-liku Freeport terancam tak bisa ekspor konsentrat tahun depan
Freeport terancam tak bisa lagi ekspor konsentrat tahun depan
Blok Mahakam, Pertamina siapkan USD 1,5 miliar untuk masa transisi
Genjot investasi hulu migas, Luhut ubah aturan pajak pekan depan