Apindo: Masa kedaluwarsa pemberian upah PHK tak bermasalah
Adanya masa kedaluwarsa pemberian upah setelah PHK malah memberi kepastian hukum kepada karyawan dan pengusaha.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengatakan, ketentuan yang mengatur masa kedaluwarsa pemberian upah disebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang diatur dalam Pasal 96 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak sepatutnya dipermasalahkan. Menurut dia, pasal ini ada untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha.
"Ini tidak bertentangan dengan UUD 1945. Kami menganggap Pasal 96 itu masih tetap berlaku. Batas waktu 2 tahun itu justru memberikan kepastian hukum," ujar Sofjan saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (28/1).
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Mengapa Awkarin tertipu oleh karyawannya? Awkarin jadi salah satu artis yang baru saja tertipu oleh karyawannya sendiri. Pemilik nama lengkap Karin Novilda ini baru menyadari ATM miliknya dibobol karyawan. Padahal selama ini dirinya selalu memenuhi hak pekerja dengan baik.
Sofjan mengatakan, batas waktu sengketa pemberian upah usai PHK merupakan jalur yang diberikan bagi pekerja untuk melakukan tuntutan. Dalam batas waktu itu, pekerja dapat mengajukan gugatan dan pengusaha dapat melayani gugatan itu dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Situasi ini mengakibatkan pihak pengusaha akan lebih berhati-hati dalam menyelesaikan perselisihan yang berujung kepada PHK sedangkan bagi pekerja menimbulkan kepastian hukum adanya keamanan hubungan kerja," kata Sofjan.
Selanjutnya, kata Sofjan, ketentuan kedaluwarsa ini tidak dapat dibatalkan demi terwujudnya kesempatan yang sama di hadapan hukum. "Pekerja mempunyai kepastian hukum, pengusaha pun perlu kepastian hukum. Makanya Pasal 96 ini memberikan batasan waktu selama dua tahun, diputuskan harus diterima, sehingga lewat dari dua tahun tidak ada lagi tuntutan apapun," terang dia.
Pernyataan ini merupakan tanggapan atas permohonan uji materi Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang diajukan oleh mantan satpam pada PT Sani Putra Makmur, Marten Boiliu. Dia menilai pemberlakuan pasal itu telah melanggar hak konstitusionalnya untuk memperoleh pesangon usai dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja.
"Saya menganggap pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena setiap orang berhak untuk bekerja dan menerima imbalan dari pekerjaan tersebut," ujar Marten.
Norma pasal tersebut berbunyi 'tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak'. Marten menilai, pemberlakuan pasal itu telah menutup kemungkinan baginya mendapatkan penghidupan yang layak.
Marten merupakan eks satpam yang dipekerjakan dengan sistem outsourcing oleh PT Sandi Putra Makmur. Dia dipecat tanpa ada pemberitahuan apapun dari perusahaan tempatnya bekerja.
Menurut dia, seharusnya perusahaan memberikan kepastian tentang statusnya, meskipun perusahaan menyatakan diberhentikan karena kontrak selesai. Oleh karena itu, Marten mencoba mengadu agar MK memberikan putusan berupa pembatalan pasal 96 UU Ketenagakerjaan.
(mdk/rin)