Aturan anyar kepemilikan properti dinilai masih sulitkan warga asing
"Mereka musti downgrade ke hak pakai."
Jones Lang Lasalle (JLL) menilai regulasi anyar terkait kepemilikan properti masih menyulitkan warga asing. Sebab, warga asing harus mengalihkan sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang bisa diagunkan ke bank menjadi Hak Pakai.
"Artinya mereka musti downgrade ke hak pakai. Jadi peraturan ini belum bisa dirasakan impact-nya secara signifikan," kata Kepala Konsultasi Strategis JLL Vivin Harsanto di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/1).
-
Kenapa rumah ini dijual? Abdi menyebut jika alasan keluarganya menjual rumah tersebut karena terlalu besar dan kurang maksimal dalam pengelolaannya.
-
Siapa yang memutuskan untuk menjual rumah mewahnya? Sebagaimana diketahui, Jeremy Teti telah memutuskan untuk menjual rumahnya dan meninggalkan ibukota.
-
Kenapa Rumah Masa Kecil WR Supratman direnovasi? “Untuk pembuatan rumah memang seperti ini bentuknya limas. Tapi rumah ini sudah pernah direnovasi karena rumah yang dari dulu banyak yang sudah rapuh dan rusak,” kata Panut, pengelola dan pemelihara rumah itu, dikutip dari kanal YouTube Jejak Bang Ibra.
-
Bagaimana penampilan rumah Ganjar Pranowo? Rumah itu terlihat memiliki halaman yang cukup hijau dan memiliki taman kecil di bagian depan. Menariknya, tak ada pagar tinggi di halaman depan rumahnya. Walaupun taman itu hanya berukuran kecil, namun rumah itu tetap tampak cantik.
-
Kapan Rumah Masa Kecil WR Supratman direnovasi? Panut mengatakan, renovasi terhadap rumah tersebut dilakukan pada 5 Oktober 2007.
-
Kenapa rumah mewah itu sekarang terbengkalai? Setelah era kemerdekaan, rumah ini beralih fungsi menjadi hotel dan perkantoran. Setelah lebih dari satu abad berdiri,tampak rumah ini sekarang menjadi terbengkalai,
Pada 22 Desember 2015, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Dalam beleid itu, rentang masa pakai hunian untuk warga asing tak lebih dari 30 tahun. Namun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun-30 tahun.
Apabila warga asing atau ahli waris pemilik rumah di atas tanah Hak Pakai tak lagi berkedudukan di Indonesia. Maka, dalam satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
"Kalau orang punya properti maunya long term atau bisa diserahkan ke ahli waris yang memang harus tinggal di Indonesia. Padahal belum tentu ahli warisnya punya izin tinggal. Jadi banyak hal yang masih harus dioptimalkan," kata Vivin.