Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru berkaitan tentang pajak. Dalam aturan yang ditetapkan 18 Juli 2024 Direktorat Pajak bisa mengakses informasi keuangan masyarakat demi pemantauan pajak.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan utuk Kepentingan Perpajakan.
- Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
- Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Digelar hingga 31 Agustus
- Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
- Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Dalam Bab VA, Anti Penghindaran disebutkan di Pasal 30 A, setiap orang termasuk: LJK, LJK Lainnya, Entitas Lain, pimpinan dan/atau pegawai LJK, pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya, pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain, Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi, Pemegang Rekening Keuangan Entitas, penyedia jasa, perantara dan/atau, pihak lain, dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Selanjutnya ayat 2 berbunyi dalam hal terjadi kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, berlaku ketentuan:
a. kesepakatan dan/atau praktik tersebut dianggap tidak berlaku dan/atau tidak terjadi; dan
b. kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tetap harus dipenuhi oleh setiap orang, termasuk LJK, LJK Lainnya, Entitas Lain, pimpinan dan/atau pegawai LJK, pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya, pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain, Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi, Pemegang Rekening Keuangan Entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain tersebut.
Aturan kewenangan intip keuangan masyarakat
Kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat tertuang dalam ayat 3 yang berbunyi:
Direktur Jenderal Pajak berwenang:
a. menentukan kesepakatan dan/atau praktik sebagai suatu kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan; dan
b. memperoleh informasi keuangan, termasuk keterangan dan/atau informasi lainnya, yang berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Peraturan yang ditetapkan 18 Juli ini kemudian diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2024.
- Menkominfo Dorong Upaya Peningkatan Berangus Judi Online
- Potret Rumah Baru Rifat Sungkar dan Sissy Prescillia, Mewah dan Megah Meski Belum Sepenuhnya Rampung
- Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Turun Gunung jadi Bantu Pemenangan Rudy-Jaro
- Manusia Purba Gunakan Anak Panah Beracun Saat Berburu 54.000 Tahun Lalu, Mangsa Lebih Mudah Dilumpuhkan
- Mengenal Janis Rosalita Suprianto, Atlet Selam Kebanggaan Jawa Timur yang Dijuluki The Golden Mermaid
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024