Aturan Impor Tekstil Bakal Direvisi, Ini Perubahannya
Kementerian Perdagangan bakal segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap industri TPT.
Kementerian Perdagangan bakal segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap industri TPT.
"Rapat dengan Bea Cukai, Kemenperin dan dari API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia), kami akan revisi Permendag 64," ujar dia, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (11/10).
-
Kapan Museum Tekstil diresmikan? Selang setahun, pada 28 Juni 1976, Ibu Tien Soeharto meresmikan bangunan tersebut sebagai Museum Tekstil.
-
Kenapa Museum Tekstil didirikan? Pakaian modern kemudian mulai dilirik dan menjadi tren baru, terutama di kalangan anak muda. Toko-toko busana kala itu mulai menjual berbagai jenis fashion seperti kemeja, kaus berkerah hingga celana cutbray. Usut punya usut, perubahan tren berpakaian ini karena masifnya kebudayaan barat yang mulai masuk di Indonesia.
-
Di mana Museum Tekstil berada? Fakta Menarik Museum Tekstil di Jakarta Barat, Dulunya Markas Tentara Rakyat
-
Dimana ditemukannya pecahan tekstil tenunan yang mengindikasikan manusia mengenakan pakaian? Sebagai contoh, di pemukiman kuno Çatalhöyük, Turki, para arkeolog menemukan pecahan tekstil tenunan dari serat tumbuhan yang diyakini berusia sekitar 8.500 tahun, mengindikasikan manusia pada waktu itu sudah memproduksi dan mengenakan pakaian.
-
Bagaimana Kemendag melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor? Sebaliknya, Kementerian Perdagangan akan menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor. Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
-
Apa yang diproduksi oleh Pabrik Tenun Kesono di masa kejayaannya? Saat itu, pabrik tenun ini memproduksi sarung, handuk, kain perempuan, hingga pesanan seragam dari KNIL (tentara kerajaan Hindia Belanda).
Dia menjelaskan dalam Permendag 64/2017 terdapat lampiran yang berisikan dua kategori produk, yakni kategori A yang berisi berisi produk yang membutuhkan PI (Persetujuan Impor). Dan kategori B yang tidak mewajibkan importir mengantongi PI, sebab hanya membutuhkan laporan survei (LS).
Nantinya, dengan adanya revisi ini, pemerintah akan menghapus kategori B. Artinya, pengimpor tekstil diwajibkan memiliki persetujuan impor. "Kami akan mengubah lampiran yang tadinya B, semua A. Jadi wajib PI sehingga tidak ada lagi nanti yang bisa masuk tanpa ada persetujuan impor. Itu itu adalah perubahan Permendag 64/2017," jelas dia.
Pihaknya menargetkan Revisi Permendag 64/2017 bakal dikeluarkan minggu depan, sebelum terjadi pergantian kabinet. "Minggu depan akan keluar, sebelum pergantian kabinet," tandasnya.
Baca juga:
Pengusaha Ingin Jokowi Buat Kementerian Tekstil
Mendag Enggar Sebut Sudah Tak Keluarkan Izin Impor Tekstil Sejak 7 Bulan
Kemenkeu akan Revisi Ketentuan Kelompok Produk Tekstil
Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Kebocoran Impor Tekstil Lewat Pusat Logistik Berikat
Pemerintah Beberkan Penyebab Impor Produk Tekstil China Banjiri Indonesia
Nilai Ekspor Batik Indonesia Semester I 2019 Capai Rp253,897 Miliar