Awkarin dkk bakal dikenai pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh pengguna media sosial ataupun selebritis (selegram) yang menjual dan mempromosikan barang akan dikenakan pajak. Tarif pajak yang akan dikenakan adalah pajak penghasilan (PPh).
Direktorat jenderal Pajak (Ditjen Pajak) saat ini tengah gencar menggejot penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satu caranya adalah dengan mengenakan pajak ke para pengguna media sosial yang menjual atau mempromosikan barang dagangannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh pengguna media sosial ataupun selebritis (selegram) yang menjual dan mempromosikan barang akan dikenakan pajak. Tarif pajak yang akan dikenakan adalah pajak penghasilan (PPh).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa saja contoh kerja sama di bidang ekonomi antara Indonesia dan Malaysia? Dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi, Malaysia merupakan partner perdagangan terbesar kedua Indonesia, dengan jumlah investasi ke-5 di tahun 2022 di ASEAN.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
"Selebritis yang mempromosikan barang-barang juga dikenakan pajak. itu kan hal yang normal, cuma mereka (selebritis) jarang melaporkan di SPTnya," ujar hestu kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (13/10).
Hestu mengakui selama ini pihaknya kurang mengawasi media sosial dengan baik. Namun, saat ini Ditjen Pajak bakal mengawasi ketat penggunaan media sosial untuk mencari keuntungan.
"Mereka tidak melaporkan keuntungan yang didapatkan dari hasil jualannya di media sosial dan itu yang akan kita kenakan pajak," katanya.
Hestu mengungkapkan saat ini tarif pajak yang dikenakan selebgram adalah pajak penghasilan (PPh). Namun, Ditjen Pajak tak menutup kemungkinan untuk mengenakan pajak lainnya untuk selebgram.
"Hitungannya biasa PPh, cuman untuk hitungan lebih dalam lagi sedang kita kaji lebih lanjut. Apakah kena PPh saja atau ada pajak lainnya. Ini besar potensinya," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, pemerintah kemungkinan bisa mendapatkan pemasukan hingga USD 1,2 miliar atau setara Rp 15,6 triliun jika bisa menarik pajak dari kegiatan di media sosial tersebut.
Baca juga:
BNI raup Rp 7,6 triliun uang tebusan Tax Amnesty periode I
Asosiasi minta peserta Tax Amnesty ikut investasi di industri baja
Pemkot Surabaya gandeng BNI kejar pajak daerah Rp 2,8 T
Ekonom: Pemerintah tak bisa tarik semua uang WNI dari Singapura
Lupakan Awkarin, saatnya vlogger inspiratif melenggang
'BAD' Bareng Awkarin Sukses, Young Lex: dislike-nya bakal banyak