Banyak Pihak Penasaran Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan, Bea Cukai Diminta Segera Klarifikasi
Pertanyaan ini muncul seiring dengan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang memicu polemik.
Head of Center of Industry Trade and Invesment Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho mempertanyakan transparansi mengenai 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak sejak bulan Mei lalu.
Pertanyaan ini muncul seiring dengan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang memicu polemik.
- Polemik Ditjen Bea Cukai dan Kemenperin soal 26.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan
- Tanggapi Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri
- 26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Begini Penjelasan Kemendag
- Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan
Andry meminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberitahukan kepada publik apa isi kontainer-kontainer tersebut. Apakah ada produk-produk yang diharuskan masuk atau malah dipaksakan untuk masuk.
"Nah ini yang kami tanyakan sampai dengan hari ini, isinya seperti apa kontainer ini, 26.000 kontainer ini isinya seperti apa, ini kami harapkan bahwa Bea Cukai juga hadir pada kesempatan kali ini untuk menjelaskan pada publik," kata Andry dalam Diskusi Indef Industri Tekstil Menjerit, PHK melejit, Kamis (8/8).
Menurut Andry, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dirancang untuk melindungi produk dalam negeri, namun penerapannya dianggap oleh beberapa pihak sebagai beban tambahan bagi industri. Dia mengaku mendengar banyak keluhan dari sektor industri yang merasa kesulitan dengan regulasi ini.
"Nah ini Permendag 8 pada akhirnya menerabas seluruh instrumen kebijakan yang ada gitu ya, untuk melindungi tentunya dalam hal ini produk-produk di dalam negeri. Nah ini yang juga banyak tentunya kami dengar dari industri, mereka cukup struggling dengan Permendag 8 ini, dan kami juga menanyakan," ungkap dia.
Pembentukan Satgas Hanya untuk Mengalihkan Perhatian
Andry menyoroti kemungkinan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Impor saat ini mungkin hanya sebagai pengalihan perhatian dari permasalahan inti yang ada di Permendag 8.
"Balik lagi apakah misalnya Satgas impor yang ada saat ini itu ada hanya sebagai decoy saja begitu, sebagai pengalihan saja dari Permendag 8. Karena dari kementerian enggan untuk merevisi dari Permendag 8, sehingga dibuatlah beberapa hal. Nah ini jangan sampai pandangan-pandangan ini terjadi begitu ya, karena Permendag 8 ini tidak diperbaiki, dibuatlah hal-hal yang lain gitu," jelasnya.
Dia menekankan perlunya klarifikasi dari pihak terkait, terutama Bea Cukai, untuk menjelaskan secara rinci mengenai isi dan status kontainer-kontainer tersebut.
Andry berharap pihak-pihak terkait segera memberikan penjelasan untuk mengatasi kebingungan publik dan memastikan bahwa kebijakan perdagangan tidak merugikan sektor industri dan ekonomi nasional.
"Ini yang tentunya Bea Cukai lah yang mungkin bisa menjelaskan gimana 26.000 kontainer ini dan apa isinya, dan apakah betul untuk industri, dan apakah betul itu adalah produk-produk misalnya bahan baku, bisa jadi tidak, bisa jadi iya," tutup Andry.