Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Kripto, Pelaku Usaha Respons Begini
Peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No. 9 Tahun 2024 yang membuka peluang investasi kripto untuk badan usaha dan badan hukum dinilai memberikan dampak positif bagi industri aset digital di tanah air.
Dalam peraturan terbaru Bappebti yang ditetapkan pada 16 Oktober 2024, tercantum bahwa badan usaha dan badan hukum kini diakui sebagai jenis pelanggan baru di crypto exchange.
- Bappebti Siapkan 7 Langkah Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto
- Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
- Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor
- Bappebti Minta Penerapan Pajak Kripto Dievaluasi, Ditjen Pajak Jawab Begini
"Kebijakan baru Bappebti ini adalah langkah progresif yang akan semakin mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia," kata CEO Indodax, Oscar Darmawan di Jakarta, Senin.
Dengan diizinkannya badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto, lanjutnya, peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar
Menurut dia peraturan tersebut juga menunjukkan bagaimana Bappebti terus berkomitmen pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam industri yang berpotensi berkembang pesat.
"Dalam peraturan ini, Bappebti telah menetapkan beberapa ketentuan ketat, termasuk penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules yang terintegrasi," katanya dalam keterangannya.
Oscar menyatakan pihaknya menyambut baik langkah-langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya bagi semua pelaku industri, termasuk korporasi yang kini bisa ikut serta sebagai investor.
Jaga Transparansi dan Integritas
Selain itu, regulasi ini mengatur bahwa dana atau aset kripto yang digunakan untuk investasi harus bersumber dari kekayaan internal badan usaha atau badan hukum tersebut dan bukan dari pihak ketiga atau hasil tindakan melanggar hukum, sesuai dengan pernyataan yang harus diserahkan oleh perusahaan.
"Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bappebti dalam menjaga transparansi dan integritas di pasar aset kripto, terutama dalam memastikan bahwa investasi berasal dari sumber dana yang sah dan sesuai aturan," ujarnya.
Dalam rangka mendukung peraturan tersebut, Indodax siap menyediakan layanan yang sesuai dengan regulasi Bappebti dan terus berinovasi dalam memberikan pengalaman yang aman dan mudah bagi pelaku bisnis yang ingin berinvestasi di aset kripto.
Oscar berharap dengan dibukanya akses investasi bagi korporasi, semakin banyak perusahaan yang dapat melihat aset kripto sebagai bagian dari strategi diversifikasi dan inovasi keuangan mereka.
"Kami percaya bahwa dengan adopsi yang lebih luas dari kalangan korporasi, industri aset kripto di Indonesia akan semakin berkembang, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain kunci dalam ekonomi digital global," katanya.