Bayang-Bayang PHK Karyawan di Balik Kenaikan Cukai Rokok 12 Persen di 2022
Azami menambahkan bahwa kebijakan tarif cukai 2022 akan berdampak kepada pengurangan tenaga kerja hingga 990 orang dengan penurunan produksi hingga 3 persen. Hal ini bertentangan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dicanangkan oleh pemerintah.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen di 2022. Keputusan menaikkan tarif cukai rokok di atas 10 persen ini dinilai menjadi pukulan berat bagi pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir, dikarenakan tidak menghitung dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi covid-19.
Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Azami Mohammad menilai, pertimbangan primer pemerintah dalam menetapkan kebijakan tarif cukai diarahkan untuk mematikan sektor IHT. Dapat dilihat dari penekanan terhadap pengendalian konsumsi.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Gimana ciri khas komedi Cak Lontong? Cak Lontong sangat khas dengan komedinya yang menghibur dan sering mengucapkan kata-kata yang lucu sekaligus membuat orang lain menjadi mikir keras.
"Pengendalian konsumsi menjadi alasan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai, ini artinya industri ditekan melalui kebijakan tarif cukai yang tinggi sehingga tidak dapat tumbuh dan pelan-pelan mati (sunset industry)," ujar Azami, Rabu (15/12).
Azami menambahkan bahwa kebijakan tarif cukai 2022 akan berdampak kepada pengurangan tenaga kerja hingga 990 orang dengan penurunan produksi hingga 3 persen. Hal ini bertentangan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dicanangkan oleh pemerintah.
"Ada 990 orang yang bekerja di sektor IHT terkena imbas dari kenaikan tarif cukai rokok, bahkan bisa lebih banyak lagi, dikarenakan produksi menurun serta konsumsi menurun. Konsekuensinya adalah menekan harga bahan baku serta mengurangi tenaga kerja," ujarnya.
Di sisi lain, cukai rokok masih dibutuhkan oleh pemerintah perihal penerimaan APBN. Cukai rokok menyumbang hingga 11 persen dari total penerimaan APBN.
"Kebijakan tarif cukai rokok hanyalah instrumen untuk memerah industri nasional yang memberikan sumbangsih besar kepada negara. Pemerintah tidak punya nurani di tengah kondisi krisis seperti ini, malah justru menambah beban masyarakat. Daripada seperti ini terus, sekalian saja ilegalkan tembakau beserta produk turunannya," tandas Azami.
Sebagai informasi, besaran kenaikan tarif masing-masing jenis dan golongan sebagai berikut, Tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 mengalami kenaikan sebesar 13,9 persen, SKM golongan 2A sebesar 12,1 persen, dan SKM golongan 2B sebesar 14,3 persen.
Kemudian, sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sebesar 13,9 persen, SPM golongan 2A sebesar 12,4 persen, SPM golongan 2B sebesar 14,4 persen. Lalu sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 4,5 persen.
Konsumsi Rokok
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, konsumsi rokok menyebabkan beban Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan biaya ekonomi yang besar. Dia mencatat, biaya kesehatan akibat merokok mencapai Rp17,9 triliun hingga Rp27,7 triliun setahun.
"Dari total biaya ini, Rp10,5 triliun hingga Rp15,6 triliun merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12).
Artinya 20-30 persen dari subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN per tahunnya sebesar Rp48,8 triliun adalah untuk membiayai perawatan akibat rokok.
Kemudian, biaya ekonomi dari kehilangan tahun produktif dalam hal ini sangat tinggi. Penyakit yang disebabkan merokok tadi menyebabkan mereka tidak produktif dan berdasarkan survei Balitbangkes tahun 2017, diestimasi konsekuensinya sebesar Rp374 triliun di tahun 2015.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com