Bayar THR PNS, Belanja Pegawai Pemerintah Naik jadi Rp80,51 T di April 2023
Pada bulan April 2023, realisasi belanja pegawai pemerintah mengalami peningkatan, menjadi Rp80,51 triliun atau 29,50 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini sebesar Rp272,92 triliun.
Pada bulan April 2023, realisasi belanja pegawai pemerintah mengalami peningkatan, menjadi Rp80,51 triliun atau 29,50 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini sebesar Rp272,92 triliun. Namun jika dibandingkan dengan belanja tahun lalu di periode yang sama mengalami penurunan sebesar 0,63 persen (yoy).
"Belanja Pegawai terealisasi sebesar Rp80,51 triliun atau 29,50 persen dari Pagu, turun sebesar 0,63 persen (yoy)," dikutip dari Buku APBN KiTa edisi Mei 2023, Jakarta, Kamis (25/5).
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
Kenaikan belanja pegawai tersebut dipicu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan April yang bertepatan dengan momentum lebaran. Selain itu, pemerintah juga harus membayar gaji dan tunjangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
"Realisasi Belanja Pegawai tersebut digunakan untuk pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN/TNI/POLRI, termasuk pembayaran THR," tulis sumber yang sama.
Sebagai pembanding, realisasi belanja pegawai pada Maret 2023 sebesar Rp49,51 triliun atau 18,14 persen dari pagu APBN. Realisasi Belanja Pegawai tersebut digunakan untuk pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN/TNI/POLRI. Realisasi tersebut turun sebesar 1,61 persen (yoy).
Selain itu, dalam alokasi belanja non kementerian/lembaga (KL) pemerintah juga melakukan belanja pegawai. Pada bulan April 2023, anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp61,80 triliun. Realisasi tersebut telah mencapai 36,44 persen dari pagu anggaran Rp169,62 triliun.
Baca juga:
Perbaiki Jalan Rusak di Daerah, Pemerintah Pusat Sudah Siapkan Anggaran Rp32 Triliun
Anggaran Infrastruktur Sumatera Jadi yang Terbesar Capai Rp71,5 T
Per April 2023, Pemerintah Gelontorkan Subsidi Energi Hingga Rp42,2 Triliun
APBN April 2023 Tercatat Surplus Rp234,7 Triliun
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Dorong Belanja Pemerintah Lebih Berkualitas
Pemerintah Target Angka Kemiskinan RI Turun di 2024, Bagaimana Caranya?