Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
- Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
- Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
- Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
- Agar Tak Disita Bea Cukai, Ini Batas Makanan yang Bisa Dibawa Pulang dari Luar Negeri
Bea Cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi perhatian masyarakat, sebab penetapan peraturan baru terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Diketahui aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tetang kebijakan dan pengaturan impor.
Dalam akun media sosial @beacukairi merincikan barang bawaan penumpang yang dibatasi dari luar negeri, seperti barang tekstil sudah jadi sebanyak 5 potong per orang, telepon genggam dan lainnya maksimal 2 unit per orang, tas dua buah per orang.
Kemudian, alas kaki 2 pasang per orang, mainan paling banyak FOB USD1.500 per orang, hingga sepeda roda dua dan tiga maksimal 2 unit per orang.
Alih-alih dibatasi jumlah dan nilai daripada barang bawaan penumpang, ada barang yang tidak ada batasan nilai atau jumlahnya, yakni pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi.
Artinya, apabila Anda bepergian ke luar negeri dan membawa barang bawaan berupa pakaian dan aksesoris maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Kendati begitu, apabila barang bawaan yang dibatasi jumlah/nilainya melebihi maka akan dilakukan pencegahan, sebab dilarang importasi.
"Aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan pencegahan karena dilarang importasinya,"
tulis @beacukairi, dikutip Minggu (24/3).