BEI Bakal Luncurkan Papan Ekonomi Baru di Desember 2022, Ini Manfaatnya
Papan Ekonomi Baru adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan/atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta memiliki kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, implementasi papan pencatatan baru yaitu Papan Ekonomi Baru dapat dilaksanakan tepat waktu, yaitu pada Desember 2022.
Papan Ekonomi Baru adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan/atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta memiliki kemanfaatan sosial dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi.
-
Kapan PT Tera Data Indonusa Tbk melantai di bursa saham? Bahkan pada 2022, saat pandemi berlangsung, perusahaan ini berani mengambil langkah melantai di bursa saham.
-
Siapa yang merencanakan aksi teror di Bursa Efek Singapura? Pendalaman itu dibenarkan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar bahwa YLK memang hendak merencanakan aksi teror ini pada 2015 silam.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Kenapa harga saham bisa naik turun? Salah satu yang sering jadi dilema adalah harga saham yang begitu cepat naik turun bagaikan roller coaster. Jadi, sebenarnya apa sih penyebab harga saham bisa naik turun?
-
Siapa saja yang memegang saham PT Berau Coal Energy Tbk? Saat ini, PT Berau Coal Energy Tbk menguasai 90 persen saham perusahaan dan 10 persen dimiliki oleh Sojitz Coorporation.
-
Kapan Pasar Benhil mulai ramai dikunjungi? Pasar ini mulai ramai sejak pukul 15:00 WIB sore, hingga berakhir sekitar pukul 19:00 WIB.
"Saat ini, BEI telah mempersiapkan implementasi Papan Ekonomi Baru, baik itu perangkat sistem maupun perangkat pengaturan di Bursa. Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan pihak terkait guna mendukung tercapainya implementasi Papan Ekonomi Baru pada Desember 2022," ujar Nyoman di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (30/11).
Dari sisi kesiapan Anggota Bursa (AB), pihaknya juga telah melakukan beberapa pengujian sistem bersama dengan AB dengan hasil yang baik dan AB juga menyatakan siap untuk mengimplementasikan Papan Ekonomi Baru.
"Nantinya, saham dalam Papan Ekonomi Baru dapat diidentifikasi oleh investor dengan adanya segmentasi papan pencatatan baru dan juga notasi khusus. Adapun notasi khusus yang akan dimiliki oleh perusahaan yang tercatat di Papan Ekonomi Baru adalah K atau I," imbuhnya.
Kemudian, notasi khusus 'K' artinya perusahaan tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) dan tercatat di Papan Ekonomi Baru, sementara notasi khusus 'I' artinya perusahaan tercatat yang tidak menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
"Pada dasarnya, pemberian notasi khusus ini bukan merupakan suatu bentuk sanksi atau ketetapan yang bersifat negatif, namun semata-mata menerangkan status suatu perusahaan tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik," ujarnya.
Hal itu termasuk mengenai karakteristik khusus suatu perusahaan misalnya perusahaan di Papan Ekonomi Baru. Informasi notasi khusus selanjutnya dapat dilihat di website bursa dan juga aplikasi online trading dari masing-masing Anggota Bursa.
Baca juga:
Meningkatkan Kemudahan Investasi Saham di Industri Berjangka
Per 22 November 2022, Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp216,19 T
Kenali Penyebab Naik Turunnya Harga Saham
Luncurkan Klaster Anyar, LPKR Optimistis Raup PraPenjualan Hingga Rp 5,2 Triliun
Perusahaan Pemegang Lisensi K-POP Siap Melantai di Bursa, Incar Dana Segar Rp126 M
Gelar Penawaran Awal Saham, Perusahaan Perdagangan Komputer Incar Rp38 M dari IPO