Berbeda dengan Tax Amnesty, WP Peminat PPS Wajib Bebas Terlibat Kasus Pajak
Direktur Penegakan Hukum, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan semua wajib pajak dipersilakan mengikuti Program Pelaporan Sukarela (PPS) yang akan mulai dilakukan pada 1 Januari 2022 mendatang.
Direktur Penegakan Hukum, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan semua wajib pajak dipersilakan mengikuti Program Pelaporan Sukarela (PPS) yang akan mulai dilakukan pada 1 Januari 2022 mendatang. Hanya saja, bagi wajib pajak yang sedang dalam proses hukum, harus menyelesaikan kasusnya sebelum mengikuti program tersebut.
"Tidak ada yang tumpang tindih, jadi harus diselesaikan dulu masalahnya baru itu PPS," kata Eka saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (23/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Kerajaan Pajajaran runtuh? Sejak itu, Kerajaan Pajajaran jadi mudah diserang hingga akhirnya runtuh pada 1579.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Kerajaan Pajajaran runtuh? Akibatnya era kepemimpinan setelah Ratu Sakti, simpul kekuatan Pajajarah mulai lemah terlebih maraknya upaya serangan dari Kesultanan Banten. Benteng dan Parit Super Kokoh Pajajaran Dibangun Prabu Siliwangi Saat raja Prabu Siliwangi memimpin, modernisasi mulai digiatkan untuk keutuhan keraton.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
Eka menjelaskan, program PPS berbeda dengan pengampunan pajak atau tax amnesty yang pernah dilakukan pada 2016 silam. Kala itu, wajib pajak yang sedang berproses masalah hukumnya bisa langsung dihentikan jika mengikuti program tersebut. Sebaliknya, dalam program PPS cara yang sama tidak bisa dilakukan.
"Ini agak beda dengan yang dulu, jadi harus selesaikan dulu," kata dia.
Maka dari itu, Eka menegaskan proses hukum akan terus berjalan meskipun wajib pajak berniat untuk ikut dalam program PPS. "Proses hukum tetap jalan, kalau kasusnya sudah selesai baru ikut PPS," kata dia.
PPS Berlaku Mulai 1 Januari Sampai 30 Juni 2022
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPS akan berlaku mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Pemerintah membagi dua subjek PPS yakni WP Orang Pribadi dan WP Badan peserta tax amnesty 2016, dan WP OP bukan peserta tax amnesty 2016.
Bagi WP OP dan Badan peserta tax amnesty 2016 yang belum mengungkapkan aset perusahaan 31 Desember 2015 saat TA 2016, WP OP dan Badan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 11 persen untuk deklarasi aset di luar negeri.
Namun, tarif PPh Final menjadi 8 persen untuk deklarasi aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi dan 6 persen untuk aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau usaha energi terbarukan.
Sementara itu, bagi WP OP yang belum melaporkan aset perolehan 2016-2020 dalam SPT Tahunan 2020, WP OP dikenakan tarif PPh Final 18 persen untuk deklarasi aset di luar negeri, 14 persen untuk aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi, dan 6 persen untuk aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau usaha energi terbarukan.
(mdk/bim)