Berikut Asumsi Makro Hingga Target Penerimaan RAPBN 2022 Disetujui Banggar DPR
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk mengubah sejumlah asumsi makro dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2022. Perubahan ini terjadi seiring dengan dinamika perkembangan ekonomi global dan kasus pandemi Covid-19 belum berakhir.
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk mengubah sejumlah asumsi makro dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2022. Perubahan ini terjadi seiring dengan dinamika perkembangan ekonomi global dan kasus pandemi Covid-19 belum berakhir.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Muhidin Mohamad Said menyampaikan, perubahan terjadi pada indikator nilai tukar rupiah terhadap USD, minyak mentah Indonesia, lifting minyak dan gas. Sementara asumsi dasar makro lainnya tetap sama sperti KEM PPKF.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Apa yang menjadi tujuan utama dari penerapan APBN? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.
-
Apa target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang disepakati DPR dan Pemerintah untuk tahun 2025? Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pemerintah menyepakati target sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 mendatang berada pada rentang 5,3 persen sampai 5,6 persen.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan APBN? Di mana pemerintah harus bertanggung jawab atas semua pendapatan dan pengeluaran kepada rakyat, di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar Rp13.900-14.800 per USD. Target kurs ini menguat dibandingkan sebelumnya di KEM PPKF sebesar Rp 13.900-15.000 per USD.
"Untuk nilai tukar KEM PPKF Rp 13.900-15.000, kesepakatan Rp 13.900-14.800," ujarnya dalam Pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022, di Gedung Paripurna DPR RI, Selasa (6/7).
Kemudian untuk harga minyak mentah Indonesia atau ICP berdasarkan kesepakatan Banggar dan pemerintah naik menjadi USD 55-70 per barel. Sebelumya dalam KEM PPKF sebesar USD 55-65 per barel.
Lifting minyak bumi juga naik menjadi 686.000-750.000 barel per hari (bph) dan lifting gas bumi sebesar 1.031-1.200 juta barel minyak ekuivalen per hari (BOEPD). Sebelumnya dalam KEM PPKF, lifting minyak bumi sebesar 686.000-726.000 bph dan lifting gas bumi 1.031-1.103 BOEPD.
Sementara untuk pertumbuhan ekonomi tetap ditargetkan sebesar 5,2-5,8 persen. Begitu juga dengan laju inflasi sebesar 3 plus minus 1 persen, dan tingkat bunga Surat Utang Negara tenor sepuluh tahun sebesar 6,32-7,27 persen.
"Untuk PDB tahun ini diharapkan bisa tumbuh minimal 4 persen, sebab pemerintah akan sulit mengejar target PDB 5 persen tahun depan jika di tahun ini masih di bawah 3 persen," jelasnya.
Pendapatan dan Belanja Negara
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati postur makro fiskal yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Kesepakatan dicapai usai pembahasan pendahuluan RAPBN 2022.
Wakil Ketua Banggar DPR RI, Muhidin Mohamad Said mengatakan, postur makro fiskal yang disepakati antara Banggar dan pemerintah akan menjadi landasan untuk mengembalikan defisit anggaran maksimal tiga persen dari PDB pada tahun 2023.
"Sejalan dengan hal tersebut maka postur makro fiskal tahun 2022 yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan RAPBN Tahun 2022," kata dia dalam Pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022, di Gedung Paripurna DPR RI, Selasa (6/7).
Dia menyampaikan, untuk pendapatan negara pada 2022 adalah Rp1.823,5 triliun hingga Rp1.895,4 triliun atau 10,18 persen sampai 10,44 persen PDB. Kesepakatan ini sama seperti yang diajukan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan PokokPokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022.
Pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan ditargetkan bisa mencapai Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan Rp322,4 triliun hingga Rp363,1 triliun, dan hibah ditargetkan Rp1,8 triliun hingga Rp3,6 triliun.
Sementara itu, belanja negara sebesar Rp2.631,8 triliun hingga Rp2.775,3 triliun atau 14,69 persen hingga 15,29 persen PDB. Belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.856 triliun sampai RP1.929,9 triliun, dan transfer ke daerah dan dana desa Rp775,8 triliun sampai Rp845,3 triliun.
Kemudian untuk keseimbangan primer 2,31 persen sampai dengan 2,65 persen dari PDB. Sedangkan defisit anggaran ditetapkan 4,51 hingga 4,85 persen dari PDB, pembiayaan 4,51 sampai 4,85 persen dari PDB, dengan rasio utang 43,76 sampai 44,28 persen dari PDB
"Demikian laporan Badan Anggaran DPR RI dalam rangka pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun 2022 dan RKP Tahun 2022 bersama dengan pemerintah," tutupnya.
(mdk/bim)