Besaran tarif tebusan jadi penentu keberhasilan pengampunan pajak
"Bila tebusan terlalu tinggi, bisa dipastikan tidak akan laku oleh para investor dan penanam modal."
Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang masih digodok pemerintah dan DPR diharapkan bisa menarik dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri masuk ke Indonesia atau biasa disebut repatriasi modal. Namun, repatriasi modal sangat tergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak.
Pengamat perpajakan, Ronni Bako menilai, sukses atau tidaknya repatriasi modal ke Tanah Air sangat tergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak. Tarif tebusan yang tinggi bisa membuat wajib pajak baik kalangan UKM maupun pengusaha enggan mengikutinya.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Apa saja yang dipuji DPR tentang kinerja Ditjen Imigrasi? “Selaku mitra kerja Kemenkumham sekaligus Ditjen Imigrasi, saya mengucapkan selamat Hari Bhakti Imigrasi ke-74. Dalam kesempatan ini, saya ingin mengapresiasi berbagai pencapaian dari Ditjen Imigrasi yang sangat inovatif,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (26/1).
-
Apa yang didukung oleh DPR terkait kerja sama Australia dan Jawa Barat? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin menyampaikan apresiasi dan dukungannya.
-
Apa yang dipesankan anggota DPR RI kepada BI terkait penukaran uang jelang lebaran? Sudah menjadi tradisi di tengah masyarakat, dimana ketika menjelang lebaran kebutuhan penukaran uang terus meningkat. Untuk itu, BI perlu terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara dan mekanisme untuk penukaran uang tersebut. Terutama mengenai lokasi penukaran uang tersebut. Supaya masyarakat lebih memilih untuk menukar di tempat penukaran resmi dibandingkan jasa penukaran yang sering ditemui di pinggir jalan yang rawan pemalsuan,” ungkap Puteri.
"Bila tebusan terlalu tinggi, bisa dipastikan tidak akan laku oleh para investor dan penanam modal," ucap Ronni Bako di Jakarta, Senin (6/6).
Beberapa fraksi di DPR mengusulkan tarif tebusan repatriasi yang tinggi, seperti Nasdem 5 persen dan 6 persen, Gerindra 6, 7 hingga 8 persen, PAN 9 sampai 11 persen, PPP 5 persen dan 7,5 persen, PKS 17 persen, Demokrat sesuai KUP, Hanura 5, 7 dan 9 persen dan PDI 5, 6, dan 7 persen.
Di sisi lain, pemerintahan Argentina juga tengah menyodorkan RUU tax amnesty ke kongres dengan besaran tarif 0 hingga 15 persen tergantung besar kecilnya nilai dana yang direpatriasi, dengan target dana USD 500 miliar.
Menurut Ronni, banyak anggota DPR yang salah paham mengenai RUU tax amnesty ini. Padahal, Tax Amnesty adalah suatu solusi untuk pemasukan dan kesejahteraan negara.
"Misalnya begini, barang yang lebih murah dengan merek yang sama tentu akan lebih diminati oleh para pengusaha. Jadi pajak harus di turunkan serendah rendahnya," kata dia mengilustrasikan.
Menurutnya, terkait nilai yang paling ideal untuk tarif pajak tebusan repatriasi sebenarnya bisa berada di kisaran 0 sampai 5 persen. "Karena bila terlalu tinggi, untung dari negara sangat sedikit. Misalnya 8 persen, dengan nilai 8 persen, negara hanya bisa meraup keuntungan dari pajak sekitar 20 sampai 30 persen. Namun bila negara memberikan syarat sekitar 2 sampai 3 persen atau maksimal 5 persen, negara bisa meraup keuntungan atau pemasukan sekitar 70 sampai 80 persen. ini logika yang sangat sederhana seperti logika dagang," ungkap dia.
Ronni Bako menegaskan kembali bahwa bila tarif tebusan repatriasi dipatok di atas 5 persen, hal itu tidak menarik para pengusaha. Sebab logikanya, lanjut dia jika uang tebusan di atas 5 persen pemerintah harus menanggung banyak konsekuensi. Salah satunya, target pemasukan dari tax amnesty tidak akan tercapai. Kemudian target pajak yang ada dalam APBN tidak akan tercapai juga.
"Ini pasti akan timbul bobot utang baru atau belanja pemerintah dikurangi. Jadi merembetnya ke macam-macam. Apalagi target pajak juga sudah direvisi kan, tapi juga meskipun sudah direvisi itu tidak tercapai terus."
Sementara itu, Pengamat perpajakan Tax Center, Dani Darussalam mengatakan, DPR harus berhati-hati dalam memberikan saran dan memutuskan soal tarif tebusan tax amnesty. Karena jika tarif terlalu tinggi, maka akan mengakibatkan tax amnesty tidak akan laku di Indonesia.
"DPR harus memandang uang tebusan ini hanya sebagai konsep. Bukan yang utama. Karena kalau terlalu tinggi, tidak akan laku," kata Darussalam.
Selain itu, DPR diharapkan memiliki pemahaman tentang keadilan di dalam kandungan kebijakan ini. "Mereka harus pahami betul itu. Kalau mau menaikkan tarif, dasarnya apa? Kalau dengan menaikkan tarif itu disebut adil, tapi tidak laku akhirnya, tax amnesty ini tidak akan berhasil. Itu yang harus dipahami," katanya.
Baca juga:
RUU pengampunan pajak dibahas tertutup berpotensi jadi bola liar
RUU pengampunan pajak, Jokowi diusul ambil alih kendali pembahasan
Pemerintah dinilai hanya bebankan tax amnesty genjot penerimaan
HIPMI minta Tax Amnesty tak sebatas repatriasi modal
Ekonom ini tak yakin tax amnesty bisa pulangkan dana ke Indonesia
Menkeu Bambang harap UU Pengampunan Pajak bisa diterapkan awal Juli
Tax amnesty memulangkan dana demi perekonomian dan basis pajak baru