BI gandeng kepolisian incar transaksi valas di Batam
"Rupiah itu berdaulat di RI," kata Lambok.
Bank Indonesia (BI) tengah mengawasi pelanggaran kedaulatan NKRI di Batam dalam bentuk transaksi mata uang asing. Kegiatan ini dilakukan bank sentral dengan menggandeng pihak kepolisian.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Lambok Antonius Siahaan mengatakan pelanggaran ini mengacu pada amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang kewajiban menggunakan Rupiah di seluruh Indonesia.
"Di wilayah itu masih ada menggunakan mata uang asing. Kami sudah sosialisasikan termasuk dengan aparat. Rupiah itu berdaulat di RI," kata dia di Kantornya, Jakarta, Jumat (29/8).
Bank sentral bersama Kepolisian, lanjutnya, juga berkomitmen meningkatkan kerja sama dalam hal distribusi Rupiah. Peningkatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini antara Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Kapolri Jenderal Sutarman.
Peningkatan kerja sama ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas moneter seperti peredaran uang palsu. "Bank Indonesia menjalankan tugas, selama ini baik. Jadi kerja sama ini, baik untuk pusat maupun daerah," kata Lambok.
Terkait kasus pemalsuan uang, dia menambahkan, akan ada peningkatan SDM dan pendidikan bagi aparat kepolisian mengenai pengenalan ciri khas uang Rupiah.