Bisakah IMB Terbit Jika Tak Ada Sertifikat Tanah?
Pengamat Tata Ruang Kota, Nirwono Joga mengatakan, Izin mendirikan Bangunan (IMB) tidak dapat dikeluarkan jika tidak disertai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, IMB bukan kepemilikan hak atas tanah.
Pengamat Tata Ruang Kota, Nirwono Joga mengatakan, Izin mendirikan Bangunan (IMB) tidak dapat dikeluarkan jika tidak disertai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, IMB bukan kepemilikan hak atas tanah.
"IMB hanya untuk bangunan bukan kawasan, IMB bukan bukti kepemilikan hak atas tanah," ujar Nirwono kepada Merdeka.com, Selasa (7/3).
-
Di mana penyerahan sertifikat PLBN dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN? Pada Kamis (03/08/2023), bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertifikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara.
-
Dimana tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan verifikasi lapangan ke fasilitas pengolahan limbah plastik PT Polindo? Keseriusan Le Minerale terlihat saat verifikasi lapangan tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke fasilitas pengolahan limbah plastik PT Polindo di Tangerang, pada Selasa (11/07/2023) lalu.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk memastikan pasokan BBM dan LPG aman dan lancar? Pertamina berkomitmen memastikan pasokan dan distribusi BBM maupun LPG selama masa Ramadan dan Idulfitri aman dan lancar. Guna memastikan hal tersebut, Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro melakukan kunjungan ke sejumlah sarana dan fasilitas Pertamina yang akan dilalui oleh pemudik pada rute Jakarta-Bandung.
-
Dimana penyerahan sertifikat aset PLN dan Pemda di Kalimantan Timur dilakukan? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Bagaimana Pertamina menjamin kualitas dan kuantitas produk-produknya? Tak hanya mengoptimalkan layanan, lanjut Wiko, Pertamina juga berkomitmen menjaga kualitas dan kuantitas produk-produknya. “Ini penting bagi kami sampaikan kepada masyarakat sebagaimana slogan kita yang pasti pas, tentu saja kita akan menjamin kualitas dan kuantitas." "Jadi masyarakat tidak perlu khawatir mengenai supply, maupun quality maupun quantitynya,” imbuhnya.
-
Bagaimana Pertamina memastikan penyaluran Pertalite tepat sasaran? Pertamina Patra Niaga juga telah mendorong digitalisasi untuk penyaluran BBM Subsidi melalui program Subsidi Tepat. “Program Subsidi Tepat menjadi upaya kami untuk memastikan transparansi penyaluran BBM bersubsidi. Melalui digitalisasi, penyaluran BBM bersubsidi dapat dipantau secara real time, dan mencegah potensi penyelewengan di lapangan,” tutupnya.
Dia menerangkan IMB hanya bisa dikeluarkan jika sesuai peruntukan tata ruangnya dan dilengkapi dengan keterangan kepemilikan hak atas tanah. "Kalau tidak ada sertifikat tanah tidak bisa keluar IMB-nya," terang dia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dalam pasal 14 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung," bunyi pasal 14 ayat (1), dikutip Selasa (7/3).
Nantinya, IMB gedung diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
Sebagai informasi, Pengamat Tata Ruang Kota, Nirwono Joga, mengatakan jika ada masyarakat yang menggunakan lahan kosong tidak bisa diakui begitu saja. Menurut Nirwono pada dasarnya tanah kosong tersebut milik negara.
"Ya tidak bisa diakui walaupun sudah tinggal lama," ujar Nirwono kepada Merdeka.com, Senin (6/3).
Perlu diketahui, berdasarkan pasal 2 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
"Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara merupakan seluruh bidang Tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh pihak lain," bunyi pasal 2ayat (1), dikutip Senin (6/3).
Dia menjelaskan, apabila tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, maka negara berhak menggunakan tanah itu dan yang menempati tanah tersebut mau tidak mau harus keluar dari lahannya.
Baca juga:
Menteri ATR: Program PTSL Sumbang Rp5.219 Triliun Ke Perekonomian Negara
Heboh Polemik Lahan Pemukiman Depo Plumpang, Ini Beda Sertifikat Tanah & IMB
Pengamat Kritisi Warga Tanah Merah Bisa Pegang IMB, Bagaimana Sertifikat Tanahnya?
Bisakah Tanah Kosong Jadi Milik Warga? Ini Jawabannya
Sertifikasi Lahan di Wonorejo-Blora, Wamen ATR: Jalan Keluar Konflik Sejak 1947
Puan Maharani bersama Wamen ATR Bagikan 300 Sertifikat di Cianjur