BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemda Siapkan Anggaran untuk Bayar Iuran Pekerja Honorer
Surya menjelaskan dukungan nyata tersebut dengan mengalokasikan bujet dari APBD untuk iuran kepesertaan bagi pegawai non-ASN. Di samping itu, alokasi APBD itu juga bisa sebagai sumber iuran bagi pekerja rentan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJamsostek mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Provinsi Sumatera Selatan melindungi pekerja non-ASN atau tenaga kerja honorer.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Surya Rizal mengatakan, para pekerja tersebut harus mendapatkan jaminan ketenagakerjaan karena masuk dalam kategori rentan secara ekonomi dan sosial.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Bagaimana Jokowi berpesan untuk menghormati guru? “Menghormati guru, seperti menghormati orang tua sendiri. Itulah nilai-nilai bangsa Indonesia yang harus kita jaga.”
-
Berapa gaji rata-rata guru honorer tingkat SD di Indonesia? Untuk gaji guru honorer tingkat SD, rerata gaji yang diterima setiap bulannya mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta. Ada pula gaji guru honorer mendapatkan gaji di bawah Rp1 juta per bulan.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Siapa yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan? "Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek," jelas Zainudin.
"Pemda bisa dukung dari sisi regulasi, tetapi juga perlu ada komitmen untuk melindungi pekerja di lingkungan pemerintahan, terutama yang bukan ASN," katanya dikutip dari Antara, Senin (15/11).
Surya menjelaskan dukungan nyata tersebut dengan mengalokasikan bujet dari APBD untuk iuran kepesertaan bagi pegawai non-ASN. Di samping itu, alokasi APBD itu juga bisa sebagai sumber iuran bagi pekerja rentan.
Dia menjelaskan pekerja rentan adalah pekerja yang bergerak di sektor informal, memiliki risiko tinggi serta berpenghasilan sangat minim.
Menurutnya, Pemprov Sumsel dapat mencontoh Pemprov Jawa Barat (Jabar) dan Sulawesi Utara (Sulut) yang sudah mengalokasikan APBD untuk mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta BPJamsostek.
Pemprov Jabar mengalokasikan APBD untuk 150.000 pekerja sektor keagamaan. Sementara Pemprov Sulawesi Utara untuk 170.000 pekerja, katanya.
Dia mengemukakan Pemprov Sumsel bisa saja menyasar pekerja rentan yang berprofesi sebagai nelayan dan sektor lainnya yang memenuhi kriteria. Menurutnya, komitmen pemda untuk pekerja non-ASN dan pekerja rentan juga bisa menjadi paramater tingkat dukungan pemda terhadap BPJamsostek.
"Dalam ajang apresiasi Paritrana, kami menilai dukungan dalam kriteria regulasi, kepesertaan non-ASN dan pekerja rentan," katanya.
Total Peserta
Secara nasional, kepesertaan BPJamsostek baru mencakup sekitar 30 persen atau sebanyak 30 juta peserta dari total 90 juta pekerja di Tanah Air.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan pihaknya sudah berupaya mendorong peningkatan kepesertaan di Sumsel.
"Kami sudah membuat regulasi mulai dari peraturan daerah hingga peraturan gubernur," katanya.
Bahkan, kata dia, pihaknya bersama BPJamsostek membentuk tim untuk memeriksa perusahaan di provinsi itu terkait kepesertaan.
"Jika ada yang masih belum patuh, tim bisa memberikan rekomendasi untuk mencabut izin usaha perusahaan itu." ujarnya.
(mdk/idr)