BPS: Upah Riil Petani dan Buruh Turun di Juli 2019
Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Juli 2019 mengalami kenaikan tipis sebesar 0,26 persen dibanding Juni 2019, yaitu dari Rp 88,708 menjadi Rp 88.939 per hari. Sedangkan upah riil mengalami penurunan sebesar 0,05 persen, yaitu dari Rp 64.207 menjadi Rp 64.174.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada juli 2019 mengalami kenaikan sebesar 0,16 persen dibanding Juni 2019. Kenaikan tersebut yakni dari Rp 54.152 menjadi Rp 54.237 per hari. Kendati demikian, upah riil mengalami penurunan sebesar 0,39 persen dibanding juni 2019 yaitu dari Rp 38.004 menjadi 37.656.
"Masih mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun yang lalu meskipun tipis sebesar 0,16 persen tetapi karena bulan juli 2019 ini inflasi di pedesaan adalah sebesar 0,55 persen sehingga upah riil mengalami penurunan," ucap Kepala BPS, Suhariyanto saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/8).
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
Sebagai informasi, upah nominal merupakan rata-rata upah harian yang diterima buruh sedangkan upah riil menggambarkan daya beli dari upah yang diterima buruh.
Selain itu, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Juli 2019 mengalami kenaikan tipis sebesar 0,26 persen dibanding Juni 2019, yaitu dari Rp 88,708 menjadi Rp 88.939 per hari. Sedangkan upah riil mengalami penurunan sebesar 0,05 persen, yaitu dari Rp 64.207 menjadi Rp 64.174.
"Karena terjadi inflasi di perkotaan sebesar 0,31 persen berarti upah riil upah buruh bangunan pada Juli ini mengalami penurunan sebesar 0,05 persen," tambahnya.
Sementara itu, upah buruh potong rambut wanita per kepala pada juli 2019 mengalami kenaikan dibanding juni 2019 sebesar 0,24 persen, yaitu dari Rp 27.690 menjadi Rp 27.756. Sedangkan upah riil juli 2019 dibanding juni 2019 turun sebesar 0,07 persen, yaitu dari Rp 20.042 menjadi Rp 20.028.
Untuk rata-rata upah nominal pembantu rumah tangga pada Juli 2019 dibanding juni 2019 juga mengalami kenaikan sebesar 0,26 persen, yaitu dari Rp 413.270 menjadi Rp 414.345. Namun, upah riil juli 2019 dibanding Juni 2019 turun sebesar 0,05 persen, yaitu dari Rp 299.124 menjadi Rp 298.972.
Reporter Magang: Evie Haena Rofiah
(mdk/idr)