Bukan Jalan Rusak, Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Terjadi di Jalan Mulus! Begini Faktanya
Peristiwa kecelakaan lalu lintas lebih banyak terjadi di jalan dalam kondisi baik ketimbang rusak maupun berlubang.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas lebih banyak terjadi di jalan dalam kondisi baik ketimbang rusak maupun berlubang.
Bukan Jalan Rusak, Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Terjadi di Jalan Mulus! Begini Faktanya
Bukan Jalan Rusak, Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Terjadi di Jalan Mulus!
Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan libur akhir tahun baru sebaiknya lebih berhati-hati dalam berkendara.
Mengingat, peristiwa kecelakaan lalu lintas lebih banyak terjadi di jalan dalam kondisi baik ketimbang rusak maupun berlubang.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat, terjadi sebanyak 57.117 kecelakaan lalu lintas yang terjadi sejak 1 Januari sampai 15 Juni 2022.
Ironisnya, kecelakaan paling banyak terjadi di lokasi dengan kondisi jalan yang baik alias tidak rusak.
"Kecelakaan paling banyak terjadi di lokasi dengan kondisi jalan yang baik yaitu 93,45 persen dari jumlah total kejadian," tulis laman pusiknas.polri.go.id dikutip di Jakarta, Kamis (28/12).
Polri menyebut, kondisi jalan yang baik kerap membuat pengguna jalan kurang waspada. Sehingga, dapat memicu terjadinya insiden kecelakaan.
"Kondisi tersebut memicu kecelakaan lebih banyak ketimbang berkendara di jalan yang berlubang, berombak, beralur, licin, berdebu, berpasir, banjir, dan jalan yang basah," kata Polri.
Selain ruas jalan yang baik, faktor penyebab kecelakaan juga bisa disebabkan oleh cuaca yang cerah.
Disebutkan, cuaca yang cerah kerap membuat pengguna jalan terlena hingga melanggar peraturan.
"Pengendara terlena pada kondisi jalan yang baik serta cuaca cerah, melanggar aturan, hingga akhirnya berpotensi memicu kecelakaan," ungkap Polri.
Menurut National Traffic Management Center (NTMC) Polri, korban kecelakaan yang paling dominan berada di rentang usia 31 hingga 60 tahun.
Padahal, di usia itu merupakan masa-masa produktif dari sisi ekonomi seorang manusia.
Melalui video NTMC Channel di laman www.korlantas.polri.go.id, Polri mengingatkan pengendara yang lalai dan ceroboh berpotensi mengakibatkan kecelakaan dapat dikenai hukuman pidana.
Pengendara yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan serta memakan korban dapat disanksi dengan pidana atau denda sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).