Cara Menghitung PPN 12 Persen yang Harus Dibayar saat Transaksi Lewat QRIS
PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan transaksi menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. PP hanya berlaku pada barang yang dijual, bukan pada sistem transaksinya.
"Berita akhir-akhir ini banyak yang salah. Pertama urusan bahan pokok penting tidak kena PPN termasuk turunannya turunan tepung, terigu turunan minyak kita, turunan gula. Bayar tol juga tak kena PPN" jelas Airlangga.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984.
"Artinya bukan objek pajak baru," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, yang dikutip dari Antara pada Jumat (20/12).
Simulasi
Seorang ibu rumah tangga membeli sebuah televisi dengan harga Rp5.000.000. Harga tersebut belum termasuk PPN.
• Harga barang sebelum PPN: Rp5.000.000
• PPN (12%): Rp5.000.000 × 12% = Rp600.000
• Total yang dibayarkan: Rp5.000.000 + Rp600.000 = Rp5.600.000
Apabila pembayaran dilakukan melalui QRIS, total tetap Rp5.600.000, tanpa tambahan biaya terkait PPN karena metode pembayaran tidak memengaruhi nilai pajak.
Contoh lainnya, seorang mahasiswa membeli secangkir kopi dengan harga Rp25.000.
• Harga barang: Rp25.000
• PPN terutang: Tidak ada, karena barang/jasa tidak termasuk objek PPN.
• Total yang dibayarkan: Rp25.000
Apabila pembayaran dilakukan melalui QRIS, total tetap Rp25.000, tanpa perubahan penghitungan pajak.