Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol
Pinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Calon nasabah pinjol harus berhati-hati sebelum mengunduh aplikasi dan meminjam uang dari fintech ilegal.
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol
- Buat yang Nunggak Pinjol, Debt Collector Hanya Boleh Melakukan Penagihan di Hari dan Jam Ini
- Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah
- Penting, Ini Aturan yang Melarang Debt Collector Pinjol Sita Barang Nasabah
- Tak Hanya Masyarakat Biasa, Dewan Komisioner OJK Ternyata Juga Sempat Diteror Debt Collector Pinjol
Kehadiran industri fintech yang menawarkan produk keuangan berbasis digital mempermudah masyarakat dalam mengajukan pinjaman.
Berbeda dengan layanan pinjaman konvensional dari bank atau koperasi, fintech menawarkan pinjaman online yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan rumit.
Namun, di balik kemudahannya, banyak juga ditemukan pinjaman online abal-abal alias ilegal.
Dilansir dari ojk.go.id, Selasa (4/6), sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Oleh karena itu masyarakat perlu waspada dengan pinjol ilegal karena dapat merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Calon nasabah pinjol harus berhati-hati sebelum mengunduh aplikasi dan meminjam uang dari fintech ilegal. Jika tidak, mereka bisa mengalami teror dan ancaman dari penagih utang (debt collector) pinjol ilegal.
Hal tersebut dikarenakan pinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari laman ditreskrimsuspoldajatim, jika nasabah lalai membayar atau tidak melunasi utang, nasabah bisa menghadapi teror dan ancaman seperti:
- Menghubungi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan tempat kerja
- Membuat grup WhatsApp berisi keluarga, kerabat, teman, hingga atasan kerja nasabah
- Menyebar foto nasabah hingga foto-foto pornografi di grup WhatsApp
- Ancaman harus menjual ginjal atau pelecehan seksual untuk melunasi hutang
- Intimidasi melalui pesan singkat (SMS) ke seluruh kontak di ponsel
- Intimidasi dengan kata-kata caci maki dan pelecehan
Jika terjebak dalam utang pinjaman online ilegal dan mendapat teror, berikut cara melapor ke polisi:
1. Kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi, atau pelecehan
2. Datang ke kantor polisi terdekat dan buat laporan
3. Atau laporkan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
4. Atau laporkan ke situs aduankonten.id, atau melalui Twitter @aduankonten
- Memeriksa perusahaan pinjaman online yang terdaftar di ojk.go.id melalui:
- Klik ‘Berita dan Kegiatan’
- Klik ‘Publikasi’
- Pilih atau klik ‘Daftar Fintech Terdaftar di OJK’ terbaru
- Memeriksa perusahaan pinjaman online yang resmi di www.sikapiuangmu.ojk.go.id