Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan: Proses, Syarat, dan Pilihan Kelas yang Tersedia
Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok.
Pembahasan mengenai BPJS Kesehatan sempat menguat terkait status kepesertaan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis sekaligus suami dari selebritas Sandra Dewi. Pasangan suami istri ini diketahui merupakan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang artinya iuran keduanya ditanggung oleh pemerintah.
Perlu diketahui, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok yaitu
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa julukan yang melekat pada IPB? Institut Pertanian Bogor (IPB) dikenal dengan sebutan "Kampus Rakyat" karena komitmennya yang mendalam terhadap pemberdayaan masyarakat dan pengembangan sektor pertanian yang langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari rakyat.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Bagaimana iuran BPJS setelah kelas dihapus? Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan."Nanti atas hasil evaluasi tersebut dilihat tarifnya, manfaatnya, iurannya, jadi apakah dibutuhkan iuran baru, manfaatnya ini di evaluasi, jadi kebijakan ini dilakukan setelah melakukan evaluasi menyeluruh," jelasnya.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta BPJS PBI meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari di Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI)
Sedangkan untuk Peserta BPSJ Non-PBI merupakan peserta yang tidak tergolong fakir miskin danorang tidak mampu.
Jika BPJS-PBI biaya per bulan ditanggung oleh pemerintah, maka jenis kepesertaan BPJS Kesehatan ini berkewajiban untuk membayar iuran bulanan sendiri. Ini dikarenakan peserta dianggap mampu membayar iuran dan tidak termasuk fakir miskin atau orang tidak mampu. Peserta BPJS Non-PBI dibagi lagi menjadi 3 yaitu:
- Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun Ini, Iuran Dibayar Masyarakat Naik?
- Pelajari Pengelolaan Jamkes, Pantai Gading Berguru ke BPJS Kesehatan
- Penjelasan Menkes Soal BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus
- Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
A. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya.
B. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja mandiri.
C. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
BPJS Kesehatan juga memiliki tiga tingkatan kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Setiap kelas ini memiliki perbedaan dalam jumlah iuran bulanan yang harus dibayarkan dan memengaruhi jenis layanan yang diberikan kepada peserta.
Oleh karena itu, peserta bisa memilih untuk pindah kelas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Jika sewaktu-waktu merasa tidak sanggup dengan beban iuran atau ingin berpindah kelas yang lebih tinggi, masyarakat bisa melakukan pindah kelas.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan, baik secara online maupun offline. Berikut penjelasannya:
Cara Pindah Kelas
Pindah kelas dapat dilakukan apabila ingin turun kelas maupun naik kelas. Misalnya, turun dari kelas 1 ke kelas 2 atau naik dari kelas 3 ke kelas 2, dan sebagainya. Adapun caranya sebagai berikut:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Cara paling mudah untuk pindah kelas BPJS Kesehatan adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi ini dan login menggunakan nomor KTP.
Setelah itu, pilih menu "Ubah Data Peserta" dan pilih kelas baru yang ingin diubah. Klik "Simpan", dan perubahan kelas akan langsung diterapkan pada seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
2. Menghubungi Care Center 1500400
Jika kamu lebih nyaman menggunakan telepon, kamu bisa menghubungi layanan BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500400. Setelah terhubung dengan petugas, kamu cukup menyampaikan perubahan kelas yang diinginkan. Petugas akan memandu prosesnya.
3. Mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
Pindah kelas BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, kartu BPJS, dan Kartu Keluarga.
Di sana, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pindah kelas dan menandatanganinya di atas materai.
4. Melalui Mal Pelayanan Publik
Jika di kota kamu terdapat Mal Pelayanan Publik, kamu bisa memanfaatkan layanan ini untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan.
Prosedurnya hampir sama seperti di kantor BPJS, yakni dengan membawa dokumen yang diperlukan, mengisi formulir, dan mengikuti antrean.
Syarat Pindah Kelas
Untuk bisa melakukan perubahan kelas BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Membawa atau menunjukkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan kartu BPJS.
2. Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening, harus melampirkan fotokopi buku tabungan.
3. Peserta tidak boleh memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
4. Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri, perubahan kelas hanya bisa dilakukan setelah terdaftar selama minimal 12 bulan di kelas sebelumnya.
Reporter Magang: Thalita Dewanty