Cara Urus KTP Hilang dan Dokumen yang Dibutuhkan
KTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.
Diketahui sejak tahun 2011, Indonesia sudah menggunakan KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, sehingga tak perlu melakukan perpanjangan indentitas.
Cara Urus KTP Hilang dan Dokumen yang Dibutuhkan
Cara Urus KTP Hilang dan Dokumen yang Dibutuhkan
- Ambil Data KK & KTP di TPS Saat Pemilu, Pria Ini Jual 4.000 Kartu Perdana Teregistrasi Identitas Orang Lain
- Tidak Dikasih Kartu Identitas untuk Pinjol, Suami di Jaksel Aniaya Istri
- Terungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki
- Ukuran ID Card yang Benar dan Berdasarkan Ukuran Name Tag
Sebagai warga negara yang sudah memasuki usia 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas kewarganegaraan.
Diketahui sejak tahun 2011, Indonesia sudah menggunakan KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, sehingga tak perlu melakukan perpanjangan indentitas.
Menariknya, KTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.
KTP pun menjadi dokumen penting untuk mengurus berbagai keperluan sehari-hari. Sangat disayangkan jika kartu indentitas itu hilang, sehingga bagi masyarakat yang kehilangan maka diharuskan untuk segera mengurus KTP-nya.
Lantas bagaimana cara mengurus KTP yang hilang?
Berikut ulasannya:
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
1. Siapkan surat kehilangan dari kantor polisi terdekat
2. Surat pengantar kelurahan
3. Foto copy kartu keluarga (KK)
4. Foto copy KTP jika ada
5. Surat pengantar RT dan RW
6. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar yang diberikan kepada kelurahan
7. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar untuk kecamatan.
1. Kunjungi kantor kecamatan domisili dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan
2. Tunggu dokumen yang akan diverifikasi oleh pihak kecamatan
3. Lalu, permohonan KTP baru akan diproses terlebih dahulu oleh petugas kantor, kurang lebih 7 hari.
4. Jika KTP sudah selesai, Anda bisa langsung mendatangi kantor kecamatan untuk pengambilannya. Tetapi perlu diingat pengambilan KTP tidak bisa diwakilkan.