Corat-coret rupiah, penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar
Dianggap sebagai tindakan merendahkan kehormatan mata uang nasional.
Anda termasuk orang yang suka mencoret-coret uang kertas? Jika mengangguk, lebih baik hentikan sekarang juga.
Sebab, itu bakal dianggap sebagai tindakan merendahkan kehormatan rupiah. Berdasarkan pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No.7/2011 tentang Mata Uang, pelaku bisa dikenakan hukuman berat.
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Bagaimana Pejuang Rupiah bisa menghadapi tantangan ekonomi? "Tidak masalah jika kamu bekerja sampai punggungmu retak selama itu sepadan! Kerja keras terbayar dan selalu meninggalkan kesan abadi."
-
Apa yang dijelaskan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengenai redenominasi rupiah? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Bagaimana redenominasi rupiah dilakukan di Indonesia? Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
-
Bagaimana Bank Indonesia memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah tetap berjalan? Bank Indonesia pun memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah atau Rp1.000 ke Rp1 masih terus berjalan. Bahkan, Bank Indonesia sudah siap dengan skenario dalam penerapan redenominasi rupiah ini.
-
Bagaimana BRI meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia? Sebagai bank yang berfokus pada pemberdayaan UMKM, BRI memiliki jutaan database nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Ini menyebabkan BRI terpapar risiko data privacy breach dan cyber security system.
"Setiap orang sengaja memotong, menghancurkan dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi, Jakarta, Selasa (2/2).
Meskipun sering menemui kasus penistaan rupiah tersebut. Namun, menurut Suhaedi, belum ada satupun penegakan hukum yang dilakukan.
"Selama ini belum ada, karena penindakan ada di aparat penegak hukum. Kami bersama penegak hukum terus sosialisasi dan berupaya terkait penanggulangan uang yang diduga palsu," jelas dia.
Bank Indonesia juga memiliki prosedur untuk memusnahkan uang dengan kondisi tidak layak edar. Itu tertuang dalam beleid mata uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang pengelolaan uang rupiah.
"Uang yang sudah tidak layak edar diganti dengan uang baru, sehingga lebih nyaman," katanya.
"Uang-uang dikumpulkan oleh bank di daerah lalu disetor ke BI. Lalu di BI dipilah mana yang layak edar dan tidak. Uang yang tidak layak edar kami musnahkan, uang layak edar akan mengisi seluruh ATM dan counter perbankan. Ini clean money policy."
Baca juga:
Bank Indonesia musnahkan Rp 160 triliun uang lusuh di 2015
Peruri nilai uang digital tak ancam duit logam dan kertas
2016, Peruri hanya akan produksi uang 8,5 miliar bilyet
Paket kebijakan IX, sektor logistik harus gunakan mata uang Rupiah
90 persen transaksi di perbatasan Papua gunakan mata uang Kina
6 Kesalahan fatal kelola uang dan akan disesali di usia 30 tahun