Dari 15.800 kapal ikan, Kemenhub telah verifikasi 8.188 unit
"Kami pun juga memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal."
Kementerian Perhubungan telah melakukan verifikasi atau pengukuran sebanyak 8.188 kapal penangkap ikan berbagai ukuran, hingga 3 Mei lalu. Itu sekitar 51,82 persen dari total 15.800 kapal penangkap ikan tersebar pada 169 UPT pelabuhan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut A. Tonny Budiono mengatakan proses verifikasi tidak dikenakan biaya. Ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16.
-
Di mana kapal nelayan yang ditumpangi para PMI terbalik? Nah, kapal nelayan yang tenggelam ini bermutan di dalamnya seberat 29 ton terbalik pada pagi hari di perairan yang terletak sejauh 68 kilometer di selatan pulau daerah Tongyeong, Provinsi Gyeongsang Selatan," ucapnya.
-
Kenapa kapal terlihat melayang? Sering kali, ilusi Fatamorgana menghasilkan gambar yang terbalik yang menampilkan penampakan aneh saat berada di laut.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
-
Kapal apa saja yang terbakar di Pelabuhan Cilacap? “Berdasarkan hasil identifikasi sementara, kebakaran tersebut menimpa empat kapal yang tengah bersandar di Dermaga 3 PPS Cilacap,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cilacap Bayu Prahara pada ANTARA.
"Kami pun juga memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang yang semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal tetap bisa beroperasi," katanya, seperti dikutip dari situs resmi kementerian perhubungan, hari ini.
Dia melanjutkan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun latar belakang dilakukannya verifikasi lantaran ada temuan perbedaan ukuran kapal antara dokumen dengan fakta fisik di lapangan. Maka itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/47/16/ DJPL-15 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang Terhadap Kapal Penangkap Ikan, pada 10 Juli 2015