Data: Besaran Kenaikan Gaji PNS Era SBY Vs Jokowi, Siapa yang Menang?
Gaji PNS lebih sering naik di era SBY dibanding Jokowi.
Besaran kenaikan gaji PNS di era Jokowi hanya berkisar antara 5 persen hingga 8 persen.
Data: Besaran Kenaikan Gaji PNS Era SBY Vs Jokowi, Siapa yang Menang?
Data Kenaikan Gaji PNS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) pusat dan daerah serta TNI/Polri untuk tahun 2024 sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen. Hal itu disampaikan Jokowi pada pidato nota keuangan untuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU-APBN) 2024, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8).
"Dalam RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, serta TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi, Jakarta, Rabu (16/8).
Selama masa Jokowi menjabat sebagai Kepala Negara, dia sudah menaikan gaji PNS sebanyak 3 kali, yakni pada 2015 naik sebesar 5 persen. Kemudian 2019 naik 5 persen dan 2023 naik 8 persen.
Melihat data kenaikan gaji PNS sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, besaran kenaikan gaji PNS di era Jokowi terbilang kecil.
Sepanjang SBY menjabat 2004-2014, PNS mengalami kenaikan gaji sebanyak 9 kali. Ini merupakan kenaikan gaji terbanyak sepanjang sejarah presiden di Republik Indonesia.
Pada tahun 2004 gaji PNS naik sebesar 15 persen, kemudian 2007 naik 15 persen. Selanjutnya di 2008 naik 19,5 persen. Selanjutnya di 2009 naik 14,29 persen.
Kenaikan gaji PNS berlanjut di 2010 sebesar 5,29 persen. Selanjutnya di 2011 gaji PNS naik 7,31 persen. Selanjutnya di 2012 naik 7,23 persen 2013 naik 5 persen, dan 2014 naik 6 persen.
Secara kumulatif kenaikan gaji PNS era SBY dari Rp575.000 ke Rp1.402.000 atau sebesar 143 persen.
Gaji PNS Naik di 2019
Pada 2019 lalu, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS. Di dalam peraturan itu Jokowi menaikan gaji PNS rata-rata sekitar 5 persen.
Berdasarkan lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000). Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).