Data PPATK: Transaksi Judi Online Mencapai Rp238 Triliun Hingga Awal September 2024
Ada kenaikan transaksi judi online pada 2024 ini. Angkanya bahkan diketahui jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi judi online sudah mencapai Rp238 triliun hingga awal semester II-2024 ini. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dari sebelumnya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyampaikan, ada kenaikan transaksi judi online pada 2024 ini. Angkanya bahkan diketahui jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
- Sebanyak 165 Anggota Satpol PP DKI Jakarta Diduga Main Judi Online: Transaksi Capai Rp2,3 Miliar
- BPIP Minta Satgas Tindak Tegas Oknum Penguasa Terlibat Judi Online
- PPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi
- Data PPATK: Transaksi Judi Online Lebih dari Rp600 T Dikirim ke Beberapa Negara
"Jadi apabila kita melihat perkembangan judi online saat ini memang terlihat kecenderungan naik dibandingkan dengan periode sebelumnya, ini kalau kita bicara 2023," ungkap Ivan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (6/11).
Dia menyampaikan, sepanjang semester I-2024 saja, transaksi judi online sudah mencapai Rp174,56 triliun. Angka ini lebih tinggi dari separuh transaksi sepanjang 2023 lalu.
Bahkan, pada data yang dikantonginya, transaksi judi online mencapai Rp 238 triliun di awal semester II-2024 ini.
"Kalau bicara transkasi perputaran judi online per semester 1 saja sudah menyentuh Rp 174 triliun. Saat ini menjelang, udah semester 2, PPATK sudah melihat sampai Rp 283 triliun," jelas Ivan.
Pada data yang ditampilkannya, supply-demand judi online di Indonesia meningkat rata-rata 143,51 persen, terutama sejak pandemi. Pada kuartal I-2024, ada kenaikan 300 persen dari 2021, 170 persen dari 2022, dan 53 persen dibandingkan 2023.
Polisi Dalami Kasus Judi Online
Sebelumnya, Polisi masih terus mendalami kasus judi online yang menyeret oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Fakta baru pun diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Menurut dia, hal tersebut terkait dengan uang setoran yang diterima oleh oknum pegawai Komdigi. Rupanya, kata Ade Ary, mereka menerima secara tunai dan melalui money changer.
"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai, dan juga melalui money changer," ujar Ade Ary saat konferensi pers, Rabu (6/11).
Dia mengatakan, uang setoran sebagai bentuk imbalan karena website-website bermuatan judi online tak diblokir oleh Komdigi.
Meski begitu, Ade Ary belum merinci secara gamblang situs yang dibekingi oleh oknum pegawai Komdigi. Dia beralasan hingga kini masih dalam proses pendataan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terkini, updatenya adalah selama ini terdapat ribuan website judi online yang dikelolah oleh para pelaku agar terhindar dari pemblokiran, di mana, sampai dengan saat ini penyidik masih terus melakukan pendataan atau inventarisasi terhadap website-website tersebut," tandas Ade Ary.
Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 orang diantaranya oknum pegawai Komdigi.
Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari kasus ini tim Subdit Jatanras berhasil menangkap dua tersangka," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.