Data PPATK: Uang Hasil Judi Online Rp5 Triliun Dilarikan ke Thailand-Kamboja
Natsir menjelaskan, PPATK mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan itu dari para penyedia jasa keuangan
Menurut Natsir, uang hasil judi online itu dilarikan ke negara seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Data PPATK: Uang Hasil Judi Online Rp5 Triliun Dilarikan ke Thailand-Kamboja
Data PPATK: Uang Hasil Judi Online Rp5 Triliun Dilarikan ke Thailand-Kamboja
- BPIP Minta Satgas Tindak Tegas Oknum Penguasa Terlibat Judi Online
- PPATK Catat Transaksi Judi Online Rp600 Triliun Lebih, Dikirim ke Sejumlah Negara
- Data PPATK: Transaksi Judi Online Lebih dari Rp600 T Dikirim ke Beberapa Negara
- Menko Polhukam: Transaksi Judi Online di Triwulan Pertama 2024 Capai Rp100 Triliun
Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah menyebut bahwa ada uang sebesar Rp5 triliun lebih judi online yang dilarikan ke negara-negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Asia Tenggara.
"Dari angka yang ini ternyata uang dari hasil judi online yang ada itu dilarikan ke luar negeri. Nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih," kata Koordinator Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam diskusi daring, Sabtu (15/6).
Menurut Natsir, uang hasil judi online itu dilarikan ke negara seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.
“Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN yah. Ada ke Thailand, Filipina, Kamboja," ujarnya.
Natsir menjelaskan, PPATK mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan itu dari para penyedia jasa keuangan
merdeka.com
"Mekanismenya kita sudah tahu bagaimana pelaku kemudian dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu," ujarnya.
Sebelummya, PPATK menyebut ada temuan perputaran uang judi online mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.
"Di semester satu ini disampaian pak kepala pak Ivan menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024," ujar Natsir
Natsir menyebut, laporan terkait judi online adalah yang terbesar dibandingkan keseluruhan laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK, termasuk korupsi.
"Itu (judi online) sampai 32,1 persen. Kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen. Lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," pungkas Natsir.