Di UU Cipta Kerja, Kewenangan Soal ABK WNI akan Dilimpahkan ke KKP
Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengatakan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan pengurusan mengenai Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia akan dilimpahkan ke KKP. Mulai dari sertifikasi ABK, pelaksanaan pemberangkatan ABK, persyaratan meaning agent akan dipersiapkan KKP.
Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengatakan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan pengurusan mengenai Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia akan dilimpahkan ke KKP. Mulai dari sertifikasi ABK, pelaksanaan pemberangkatan ABK, persyaratan meaning agent akan dipersiapkan KKP.
Dengan demikian, kasus yang kerap menimpa ABK Indonesia di kapal asing tidak akan terjadi lagi, sebab KKP mengawal prosesnya dari awal sampai akhir.
-
Apa yang dituduhkan oleh Kementerian Keamanan Negara China? Kementerian Keamanan Negara mengatakan beberapa negara telah menargetkan penduduk China karena “motif tersembunyi.”
-
Kapan Rapat Kerja Kearsipan Nasional di Kalimantan Timur akan dilaksanakan? Kemudian, agenda kedua adalah Rapat Kerja Kearsipan Nasional yang diikuti 2.500 orang dari seluruh Indonesia sekaligus ada pameran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), digelar di GOR Kadrie Oening Samarinda pada 27-31 Mei mendatang.
-
Apa tugas utama Staf Ahli Kementerian Ketenagakerjaan? Staf Ahli memiliki tugas memberikan telaah serta rekomendasi mengenai masalah tertentu dan isu-isu strategis.
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan Domba Batur resmi diakui oleh Kementerian Pertanian? Persilangan ini kemudian menghasilkan galur baru yang diakui secara resmi oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2011.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
"Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang pernah didengar, pelarungan jasad di tengah laut, pemukulan di tengah laut, pembunuhan ABK kita ini, KKP bisa ambil alih karena kita terlibat dari proses awal sampai akhir," kata Zaini dalam dialog Serap Aspirasi: Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Pertanian, Kelautan & Perikanan, Lombok, NTB, Senin (7/12).
Dia menjelaskan, sebelumnya kewenangan pengurusan ini berada di bawah 3 kewenangan, yakni KKP, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan keterlibatan KKP hanya 5 persen, dan sisanya berada di Kemenhub dan Kemenaker.
Menurutnya, kewenangan yang dilakukan lintas kementerian ini menjadi peluang bagi kegiatan penyaluran ABK secara ilegal. Selain itu, semakin banyak sertifikat yang dimiliki ABK akan menjadi daya tawar upah yang diterima ABK.
"Semakin banyak sertifikat skala internasional yang dimiliki, semakin besar bargaining season untuk menentukan upah nelayan-nelayan kita," kata dia.
Untuk ini ketentuan tersebut akan dimasukkan kepada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai UU Cipta Kerja. KKP juga akan bekerja sama dengan perusahaan skala internasional sehingga dalam penentuan upah ini berdasarkan kompetensi yang sudah disusun.
400 ABK Indonesia Bekerja di Kapal Ikan Bendera AS
Zaini menjelaskan, potensi ABK di perikanan luar negeri sangat besar. Dalam perjalanan dinas beberapa waktu di Amerika Serikat (AS), dia mengaku ada sekitar 300-400 ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera Amerika.
Tak hanya di Amerika, ABK Indonesia juga banyak yang bekerja di Spanyol, Eropa. Hal ini menunjukkan tingginya potensi ABK Indonesia bekerja di kapal perikanan luar negeri.
"Artinya ini potensi yang sangat besar dan gajinya cukup bagus," kata Zaini.
Dia menyebutkan upah yang diterima ABK di kapal berbendera Amerika Serikat tersebut bisa menerima upah sebesar USD 1.000-1.700. Upah tersebut pun belum termasuk bonus yang diterima ABK Indonesia.
Meski begitu, KKP tidak mengetahui pihak mana yang memberangkatkan para ABK Indonesia tersebut. Sebab, selama ini terkait pemberangkatan awak kapal bukan menjadi kewenangan KKP saja. Melainkan ada keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan.
(mdk/azz)