Dirjen Pajak Kirim Surat ke 1,62 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?
Yon mengimbau para WP untuk segera mengikuti program ini mengingat akan berakhir pada akhir Juni 2022 dan meminta agar tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mendadak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan surat kepada 1,62 juta wajib pajak (WP) dalam rangka mengimbau mereka untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
"Tim mengeluarkan surat imbauan mengingatkan kepada WP melalui email blast kepada lebih dari 1,5 juta WP," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan DJP Kemenkeu, Yon Arsal dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (27/5).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana Dudung Abdurachman menikmati kerak telor di PRJ? Dia dan sang istri bahkan duduk di atas kursi. Sembari menyaksikan sang penjual membuat jajanan khas Betawi itu, Dudung dan istri sesekali nampak berbincang santai. Usai kerak telor tersaji, eks Pangkostrad itu lantas menikmatinya secara langsung di lokasi. Dia dan sang istri begitu lahap dalam sepiring kerak telor berdua.
Yon mengimbau para WP untuk segera mengikuti program ini mengingat akan berakhir pada akhir Juni 2022 dan meminta agar tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mendadak.
Terlebih lagi, Yon menegaskan bahwa PPS atau program tax amnesty jilid II tersebut tidak akan ada lagi sehingga hal ini merupakan kesempatan terakhir bagi para WP.
"Ini adalah program terakhir, kita tidak ada lagi pasca 30 Juni. Kalau nanti WP menunggu sampai akhir Juni tiba-tiba masih ada aset yang ketinggalan atau belum dilaporkan maka tidak punya kesempatan lain," jelas Yon.
Sejauh ini, sebanyak 51.682 WP telah mengikuti PPS sampai 27 Mei 2022 dengan surat keterangan yang diterbitkan sejumlah 60.179.
Dari jumlah WP sebanyak 51.682 terdapat harta yang dideklarasikan sebesar Rp103,32 triliun meliputi deklarasi dalam negeri Rp88,1 dan repatriasi Rp1,13 triliun, deklarasi luar negeri Rp7,57 triliun serta yang investasi dalam negeri Rp5,78 triliun dan repatriasi Rp711 miliar.
Masih Ada Waktu Alihkah Harta ke Indonesia
Dia mengatakan, saat ini masih ada waktu bagi wajib pajak melakukan pengalihan harta ke dalam wilayah Indonesia hingga akhir September 2022.
"Masih ada waktu 3 bulan sampai September kalau asetnya ada di luar negeri. Maka itu masih punya waktu 3 bulan untuk membawa pulang ke Indonesia," kata Yon Arsal.
Yon menjelaskan, terkait PPS ini sudah disiapkan instrumen surat berharga negara (SBN). SBN khusus tersebut akan ditawarkan secara rutin bergantian antara instrumen surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
"Ahamdulilah sudah dipakai, dan dilaporkan sudah ada pembelian SBSN dan SUN sudah ada yang khusus untuk menampung investasi sehingga mendapatkan fasilitas tarif yang lebih murah, dan ini sesuai dengan UU HPP kita," ujarnya.
Adapun wajib pajak yang akan menginvestasikan harta dikenai tarif PPh final terendah. Dalam skema kebijakan I PPS, tarif PPh final 11 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang di repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.
Kemudian, tarif 6 persen dikenakan untuk deklarasi harta di luar negeri yang di repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.
Untuk skema kebijakan II, tarif PPh final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang di repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.
Sementara tarif terendah sebesar 12 persen, masih dalam skema kebijakan II, dikenakan bagi deklarasi harta di luar negeri yang di repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.
(mdk/idr)