Dirut Pastikan Tiket Kapal Pelni Tidak Kena PPN 12 Persen
Anda menjelaskan, layanan kapal Pelni merupakan badan penyelenggaran Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation - PSO).
Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni, Tri Andayani memastikan tiket penumpang tidak akan PPN 12 persen.
"Tiket gak kena pajak (PPN)," ujar wanita yang akrab disapa Anda di acara Media Briefing di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).
Anda menjelaskan, layanan kapal Pelni merupakan badan penyelenggaran Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation - PSO). Dengan ini, tiket Pelni dikecualikan dari kenaikan PPN 12 persen.
"Karena kita PSO jadi gak kena kenaikan PPN," tegasnya.
Anda menyebut, saat ini armada kapal Pelni masih sangat terbatas untuk memenuhi kebutuhan penumpang. Bahkan mayoritas kapal milik Pelni telah berada di atas usia 30 tahun.
"Umur teknis kapal kami itu kan 30 tahun ya, sekarang kan kapal kami buatan Jerman nah umur kapal tergantung masing-masing negara produsen. Kalau Jepang 25 tahun, Jerman 30 tahun," ucapnya.
Saat ini, Pelni telah mendapat pencairan PMN Rp1,5 triliun dari dana cadangan pembiayaan investasi 2024. Dana PMN tersebut digunakan untuk pembayaran uang muka (DP) tiga kapal baru Pelni.
"Untuk PMN kita masih gunakan pembayaran uang muka, ya," tegasnya.
Pemerintah Kenakan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto yang membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap semua jenis kategori barang dan jasa.
Pemerintah awalnya berencana menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dipungut. Namun, pada 31 Desember 2024 Prabowo menyatakan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk kategori barang mewah.
Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," tegas Presiden Prabowo Subianto.
Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum.