Ditjen Pajak catat 3 juta WP pribadi belum lapor SPT Tahunan 2017
hingga batas akhir pelaporan pajak pada 31 Maret 2018, Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh 2017 mencapai 10,59 juta SPT. Angka tersebut tumbuh 14,01 persen jika dibandingkan 2017. Namun, masih ada kurang lebih 3 juta Wajib Pajak yang belum melaporkan sampai batas akhir 31 Maret 2018.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, hingga batas akhir pelaporan pajak pada 31 Maret 2018, Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh 2017 mencapai 10,59 juta SPT. Angka tersebut tumbuh 14,01 persen jika dibandingkan 2017.
Dari 10,59 juta SPT tersebut, 8,49 juta nya melalui layanan pelaporan SPT elektronik, sedangkan sisanya secara manual atau melaporkan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Penyampaian SPT elektronik meningkat 20 persen sedangkan manual menurun 12 persen karena semakin banyak WP yang memanfaatkan saluran online.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan sholat wajib dikerjakan? Sholat wajib yang harus dikerjakan oleh seorang muslim adalah sholat 5 waktu yakni sholat subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan sholat wajib dilakukan? Sholat lima waktu merupakan ibadah wajib yang harus dikerjakan umat Islam.
-
Kapan pria harus mandi wajib? Hadas besar bagi seorang laki-laki biasanya disebabkan karena keluarnya air mani.
-
Kenapa kelapa parut harus dikukus? Dengan cara ini, aroma tengik tidak akan muncul pada kelapa parut atau membuatnya cepat basi.
"Jadi dari jumlah tersebut masih ada kurang lebih 3 juta Wajib Pajak yang belum melaporkan sampai batas akhir 31 Maret 2018," jelas dia dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Lombok, seperti ditulis Kamis (19/4).
Hestu melanjutkan, masih ada kesempatan bagi wajib pajak untuk melapor sampai dengan akhir tahun ini atau sampai dengan 31 Desember 2018. Namun memang, akan ada sanksi denda bagi yang terlambat menyampaikan. Nilai denda tersebut adalah Rp 100 ribu.
Saat ini Ditjen Pajak meminta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan identifikasi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT. Usai identifikasi diharapkan KPP melakukan himbauan kepada Wajib Pajak yang belum melapor.
Menurutnya, masih banyak Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT ini karena tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih belum tinggi, sehingga pihaknya akan terus melakukan edukasi. Tak hanya itu, banyak wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan tetapi karena ketidaktahuan akan prosedur sehingga mereka tidak melakukan pelaporan.
"Ini menjadi PR bagi kami di Ditjen Pajak untuk melakukan pembinaan yang lebih baik lagi ke masyarakat," tandasnya.
Reporter: Arthur Gideon
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ini penjelasan lengkap aturan penghitungan omzet cara lain wajib pajak
DJP berencana batasi waktu pengusaha UMKM bisa gunakan PPh Final
Anak buah kedapatan peras wajib pajak Rp 50 juta, ini pendapat bos Pajak
Intip kesiapan BNI mudahkan Wajib Pajak lakukan setoran hingga pelaporan
Kembangkan layanan elektronik, Ditjen Pajak gandeng 3 bank BUMN