Ditjen Pajak keluarkan aturan tata cara administrasi laporan gateway
Apabila tak melaporkan, bank gateway akan dikenakan sanksi.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan mengenai prosedur administrasi laporan pengalihan dana nasabah ke rekening khusus bank gateway. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 12/PJ/2016 ini dibuat pada 5 September 2016.
"Jadi isi peraturannya ini adalah pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus. Ya misalnya saya punya SPT di luar negeri aktif atau tidak, bagaimana apakah rekeningnya bisa masuk ke Indonesia," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/9).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang ditawarkan Adira Finance di Jakarta Fair Kemayoran? Dalam rangka tema HUT tahun ini, yaitu Jakarta sebagai Kota Global Dengan Berjuta Pesona, Adira Finance hadirkan Kampung Adira di Jakarta Fair dengan tujuan menyediakan solusi finansial yang unik dan mempesona bagi para pengunjung melalui sinergi dengan ekosistem.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
Ken menegaskan pembukaan rekening khusus ini digunakan untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen dalam pengampunan pajak. Kewajiban laporan tersebut berlaku tiga bulan sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak (WP) ke rekening khusus.
"Kemudian bank gateway harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak, bukan Wajib Pajak yang melapor. Laporan ini diberikan melalui Kepala Kantor Pengelolaan Data Eksternal baik secara manual atau online dalam bentuk digital," kata Ken.
Apabila, gateway tersebut tidak menyampaikan laporan ataupun tidak sesuai ketentuan, maka bank tersebut akan menerima sanksi.
"Sanksi dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai gateway yang diumunkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait," pungkasnya.
Baca juga:
Pengadaan barang proyek Rp 13 T milik Pertamina dimulai Oktober 2016
Kemenkes buka lowongan kerja penempatan di 46 Puskesmas Nusantara
Tahun depan, pemerintah targetkan Merpati kembali mengudara
Hingga September 2016, uang tebusan Tax Amnesty capai Rp 4,78 T
AirAsia angkat Dendy Kurniawan jadi CEO grup untuk Indonesia
ESDM: Pertamina tak bisa paksa masyarakat pakai Pertalite
BKPM undang Taiwan garap potensi kekayaan laut Indonesia