Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur
Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemblokiran rekening Usaha Dagang (UD) Pramono di Boyolali, Jawa Tengah, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Penagihan pajak merupakan upaya menagih hak negara terhadap penunggak pajak/wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dikutip dari Antara.
- Tiga Pekan Berlalu Usai Dijanjikan Menko Zulhas Beres, Nyatanya Rekening UD Pramono Masih Diblokir Hingga Kini
- Usai Rekening Diblokir Ditjen Pajak, Pramono Pengusaha Susu Boyolali Dapat Bantuan Mesin Pendingin dari Menteri Prabowo
- Duduk Perkara Rekening Pramono Diblokir Kantor Pajak Boyolali, Berujung Usaha Susu Miliknya juga Terpaksa Tutup
- Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Dwi melanjutkan, pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut didahului dengan penerbitan dan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan kepada penunggak pajak/wajib pajak.
Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan penunggak pajak/wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukan tindakan penagihan aktif antara lain berupa pemblokiran nomor rekening.
“Artinya, tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan penagihan tahap pertama, karena sebelumnya telah dilakukan penagihan secara persuasif,” jelasnya.
Meski begitu, Dwi memastikan telah dilakukan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu Pemerintah Kabupaten Boyolali. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam upaya penegakan hukum, katanya lagi, DJP selalu berpegang teguh pada prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bersikap diskriminatif dengan tetap selalu menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan, termasuk hak-hak wajib pajak.
“Diimbau kepada wajib pajak untuk melakukan kegiatan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),” ujar Dwi.
Sebelumnya, sekitar seratusan petani dan peternak sapi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, Jawa Tengah, Senin (28/10), karena UD Pramono yang menampung hasil produksi susu diduga diblokir, sehingga membuat setoran susu dari 1.300 peternak macet. Dari informasi yang beredar, jumlah tunggakan pajak yang menyebabkan rekening UD Pramono diblokir mencapai Rp670 juta.
Kata Kantor Pajak Jawa Tengah
Kasus pemblokiran rekening Pramono, pengusaha susu asal Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, oleh KPP Pratama Boyolali, terus berkembang. UD Pramono yang berada Desa Singosari itu terpaksa menutup usahanya, lantaran tak bisa beroperasi setelah rekening tempat usahanya diblokir oleh kantor pajak setempat.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi memberikan penjelasan. Menurutnya, ada beberapa poin yang harus disampaikan.
Yang pertama penagihan pajak merupakan upaya menagih hak negara terhadap penunggak pajak/wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemblokiran rekening yang dilakukan juga sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut didahului dengan penerbitan dan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan kepada penunggak pajak/wajib pajak" ujar Etty, Sabtu (2/11).
"Artinya, tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan penagihan tahap pertama. Sebelumnya kami sudah melakukan penagihan secara persuasif," katanya.
"Namun karena sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan penunggak pajak/wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukan tindakan penagihan aktif, antara lain berupa pemblokiran nomor rekening," tandasnya.
Terhadap kasus tersebut di atas, lanjut Etty, saat ini sedang dilakukan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga. Yakni Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali.
"Mediasi dillakukan untuk mencari solusi terbaik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.
Dalam upaya penegakan hukum, dikatakannya, DJP selalu berpegang teguh pada prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta tidak bersikap diskriminatif dengan tetap selalu menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan termasuk hak-hak wajib pajak.
Pemblokiran rekening UD Pramono yang dilakukan oleh KPP Pratama Boyolali membuat 1.300 petani-peternak sapi perah di Boyolali dan Klaten kelimpungan.
Kebijakan KPP Pratama Boyolali tersebut menjadikan usaha dagang di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali kesulitan membeli susu petani. Para petani-peternak sapi perah yang waswas belum lama ini mendatangi kantor KPP Pratama Boyolali guna meminta kejelasan.