Ditjen Pajak sandera & tahan bos PT ESI tunggak pajak Rp 1,66 miliar
"Tindakan penyanderaan ini upaya terakhir untuk memaksa penunggak pajak dalam melunasi tunggakan pajaknya."
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham serta Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyanderaan atas kasus pengemplangan pajak senilai Rp 1,66 miliar yang dilakukan oleh Direktur PT ESI dengan inisial TUC. Saat ini, pihak bersangkutan disandera dan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan kelas II A Salemba.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Edi Slamet Iryanto mengatakan, penyanderaan ini dilakukan setelah PT ESI selaku Wajib Pajak (WP) tidak merespon penagihan persuasif dan himbauan pelunasan serta undangan penyelesaian tunggakan pajak dari KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa modus yang dilakukan Angin Prayitno dalam kasus mafia pajak? Modusnya tak jauh berbeda dengan tiga mafia pajak lainnya. Angin disuap oleh para pengemplang pajak agar nilai perpajakannya dikurangi oleh Angin.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Selain itu, terdapat indikasi pengalihan usaha dan aset perusahaan lain di mana kegiatan usaha WP tetap berlangsung, namun transaksi dialihkan ke pihak lain yakni CV ES dan CV EJ.
"Tindakan penyanderaan ini merupakan upaya terakhir untuk memaksa penunggak pajak dalam melunasi tunggakan pajaknya," ujar Edi dalam konferensi pers di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Kamis (7/4).
Pihak Wajib Pajak (WP) akan diberikan waktu selama 6 bulan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Dalam periode tersebut yang bersangkutan akan dititipkan di Lapas Kelas II A Salemba.
"Kalau yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran, maka akan dilakukan perpanjangan penyanderaan selama 6 bulan. Penahan ini bukan penebusan, tunggakan pajak tetap ada. Meskipun yang bersangkutan sudah menjalani masa tahanan 1 tahun," pungkasnya.
Baca juga:
Ditjen Pajak tutupi proses penyanderaan penunggak pajak Benny Basri
Tunggak pajak Rp 36,8 M, Benny Basri 'dibui' 3 hari di Tanjung Gusta
Stres, penunggak pajak di Banyumas dirawat di Rumah Sakit jiwa
Penunggak pajak yang disandera di Rutan Banyumas, ajukan gugatan
Gunakan faktur pajak fiktif, 63 Wajib Pajak di Jateng terancam dibui
Tunggak pajak Rp 3,2 M, direktur dan pemilik saham di Riau dipenjara
Kemplang pajak Rp 3,9 M warga Purwokerto dijebloskan ke penjara