Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Rekening Bersaldo di Atas Rp1 Miliar
Lewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Lewat PMK tersebut kini Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan kini bisa melihat informasi di dalam rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo, mengatakan melalui PMK tersebut pihaknya ingin memastikan validitas data perpajakan yang dikelola lembaganya. Suryo menilai validitas sangat diperlukan untuk kepentingan perpajakan.
- Usai Rekening Diblokir Ditjen Pajak, Pramono Pengusaha Susu Boyolali Dapat Bantuan Mesin Pendingin dari Menteri Prabowo
- Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
- Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto
- Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
"Lewat PMK ini, kita mencoba untuk mengatur dan menjaga validitas data yang akan kita dapat dipertukarkan akan menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatannnya," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, (13/8).
Suryo menjelaskan dalam PMK nomor 47 ini ada hal yang diatur mengenai due dilligence yang harus dilakukan oleh perbankan atau lembaga keuangan sebelum membuka rekening nasabahnya. Langkah itu perlu dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadi penghindaran pajak.
"Itu di pasal 30A sendiri, ada di pasal itu terakit penghindaran. Jadi apabila ada kesepatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan ,kita berhak untuk mengevaluasi seperti apa seharusnya data yang harusnya dipertukarkan," ujar Suryo.
Sesuai Kesepakatan Internasional
Lebih lanjut, Suryo menyebut, PMK nomor 47 ini terbit merupakan hasil dari revisi peraturan sebelumnya, yaitu PMK 70 Tahun 2017 mengenai Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Adapun pertukaran data yang diatur dalam PMK ini merupakan hasil kesepakatan internasional. Artinya, data yang dipertukarkan tidak hanya dari Indonesia ke luar negeri melainkan juga sebaliknya.
"Jadi, betul-betul ini kesepakatan bersama di tingkat internasional, terkait validitas data ini. karena data ini sangat diperlukan ketika kita menegakan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak di masing-masing otoritas," pungkasnya.